Puluhan penyedia jasa konstruksi (kontraktor) yang menggarap proyek aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Karawang, Jabar pada 2020-2021 diwajibkan membayar kerugian negara, karena ada temuan kelebihan bayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, di Karawang, Jumat menyampaikan, pengungkapan kasus dugaan korupsi fee 5 persen dana pokir anggota DPRD Karawang telah dihentikan, karena tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Namun pihaknya menemukan terkait dengan adanya kerugian negara dalam proyek aspirasi itu.

Baca juga: Kejari Karawang hentikan penanganan korupsi pokir anggota DPRD
Baca juga: Proyek strategis nasional disebut jadi daya tarik investasi di Karawang

Sesuai laporan BPK, perusahaan yang menjadi penyedia jasa proyek pokir atau proyek aspirasi anggota DPRD Karawang itu diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta atas kelebihan bayar dari 33 titik proyek aspirasi.

"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran," kata dia.

Ia menyampaikan, nominal yang harus dibayarkan oleh masing-masing kontraktor itu bervariasi. Namun jika ditotalkan mencapai Rp425 juta.

"Teknis pembayarannya ialah, dibayar langsung ke kas daerah, karena itu uang yang bersumber dari APBD II. Kami hanya menerima bukti pembayaran," katanya.

Baca juga: Progres Pembangunan PLTGU Cilamaya di Karawang sudah masuki tahap akhir

Menurut Martha, para kontraktor yang wajib mengembalikan kelebihan pembayaran itu tidak diberikan sanksi hukum. Namun kontraktor itu akan menjadi catatan bagi pemerintah daerah saat mengikuti lelang proyek.

"Kami akan memberikan catatan perusahaan tersebut kepada pemerintah daerah. Jadi kami tidak memberikan hanya catatan saja," katanya.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022