Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jabar, menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 5 persen dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang, karena tidak ditemukan perbuatan pidana dalam kasus tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Berliana Parulina di Karawang, Kamis, mengatakan, penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat.

Ia menyampaikan, dugaan adanya fee 5 persen juga tidak terbukti. Sehingga penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan ke tingkat selanjutnya.

"Kami menghentikannya setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaan fee 5 persen. Sebelumnya kami sudah memeriksa puluhan orang," katanya. 

Ia menyebutkan, meski tidak menemukan perbuatan pidana, tapi penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp425 juta. 

Berdasarkan laporan BPK, perusahaan yang menjadi penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta atas kelebihan bayar dari 33 titik proyek aspirasi.

"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran," kata dia. 

Ia menyarankan agar ke depannya proyek pokir anggota DPRD Karawang tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka ke depan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022