Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly menyebutkan banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dihuni melebihi daya tampung.

Itu disampaikan Yasonna menanggapi pertanyaan awak media terkait kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung yang dipastikan dihuni melebihi kapasitas. Lapas seluas 20 are itu saat ini dihuni oleh 216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) padahal, sejatinya bangunan itu hanya dapat dihuni oleh 120 WBP.
 
"Bukan hanya lapas wanita saja yang over kapasitas. Lapas-lapas di kota besar juga over kapasitas. Bahkan di beberapa tempat ada yang sampai 400, 500, 600. Di Bagansiapi-api lebih 800 persen kapasitasnya walaupun kami masih membangun lapas Bagansiapiapi saat ini," kata dia.

Baca juga: KPK eksekusi Aulia Imran Maghribi ke Lapas Cibinong
Baca juga: Sebanyak 291 warga binaan Lapas Purwakarta dapat remisi HUT RI
 
Dia menyatakan golongan penghuni lapas yang paling banyak di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkotika. Karena itu pihaknya sedang berupaya merevisi undang-undang narkotika agar pemakai barang narkoba tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan.
 
"Jangan di dalam, lebih bagus direhabilitasi di luar. Kalau di dalam dia akan jadi masalah. Sudah orang ketergantungan pasti ingin narkoba di bawah ke dalam," kata dia saat menggelar konferensi pers usai memberikan anugerah desa sadar hukum kepada 179 desa/kelurahan di Bali, Jumat.
 
Selain itu, salah satu bahaya yang akan timbul dari masuknya pecandu, kurir dan bandar narkoba di dalam lapas akan berpengaruh terhadap moral petugas, sampai yang paling berbahaya adalah terjadi peredaran narkoba dalam pasar gelap lapas.

Pewarta: Rolandus Nampu

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022