Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap merevisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor jika ada kesepakatan kedua pemerintah daerah tersebut.

Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto usai menghadiri Forum Grup Diskusi (FGD) Batas Wilayah di Universitas Pakuan, Senin, memaparkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penataan Daerah Dilakukan Dengan Pemekaran dan Penyesuaian.

"Pemekaran terjadi ketika mencaplok wilayah, sedangkan mendetailkan batas wilayah itu berarti penyesuaian. Kota dan Kabupaten Bogor butuh penyesuaian detail batas wilayah," kata Sugiarto.

Baca juga: Kota-Kabupaten Bogor Sepakat Bangun Pilar Batas Wilayah

Dia menjelaskan di dalam penetapan Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 tentang Batas Wilayah Antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang sudah didefinitifkan ada titik perbatasan yang belum sesuai sehingga membutuhkan perincian garis.

Ada 19 titik wilayah perbatasan yang sebagian wilayah Kabupaten Bogor masuk Kota Bogor dan sebaliknya dalam hal pelayanan masyarakat atau administrasi wilayah, paparnya.

Menurutnya, dengan adanya kajian batas wilayah tersebut, maka perlu ada kesepakatan baru antara Pemerintah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk diteruskan ke Kemendagri.

"Jadi setelah ditandatangani berita acara disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah itu kami akan bahas di tim pusat, kita lakukan revisi Permendagri Nomor 107 Tahun 2014 untuk penyesuaian," kata dia.

Baca juga: Mendagri paparkan capaian kebijakan pembangunan wilayah perbatasan
Baca juga: Mendagri bahas pembangunan wilayah perbatasan di IPB

Sementara, kata Sugiarto, jika ke depan pemekaran Kabupaten Bogor Barat dan Kabupaten Bogor Timur dilaksanakan namun masih ada lagi batas wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang perlu disesuaikan maka hal tersebut bergantung kepada kedua kepala daerah kembali.

Dia menjelaskan dalam hal pemekaran wilayah menjadi daerah otonom baru (DOB) memerlukan waktu dan persiapan yang banyak sehingga tidak mudah. Saat ini, status pemekaran DOB kedua wilayah Kabupaten Bogor masih ditunda sementara atau moratorium.

"Pemekaran butuh undang-undang, setelah selesai jika dibutuhkan kembali penyesuaian batas wilayah, maka bisa tinggal merevisi kembali permendagri," jelasnya.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022