Karawang (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberlakukan kartu tanda penduduk Karawang sebagai syarat utama bagi para pencari kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Rabu, menyatakan, pemberlakuan syarat utama KTP Karawang bagi para pencari kerja di daerahnya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, calon tenaga kerja lokal Karawang harus diprioritaskan bagi seluruh perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

"Ketentuan itu mengatur tentang persentase penerimaan tenaga kerja lokal di setiap perusahaan yang ada di Karawang," katanya.

Selain itu, dua peraturan tersebut juga mengatur agar perusahaan yang berada di zona industri serta di kawasan industri sekitar Karawang mengumumkan lowongan kerja melalui Disnakertrans setempat.

Menurut dia, sebelum dua peraturan itu diberlakukan, hanya sebagian kecil perusahaan yang mengumumkan rekruitmen tenaga kerja melalui Disnakertrans Karawang.

"Tetapi kini, pihak perusahaan sudah mulai sadar. Mereka mulai menyampaikan ke Disnakertrans setiap ada lowongan kerja. Sehingga tes rekruitmen calon tenaga kerja itu dilakukan di kantor Disnakertrans," kata Suroto.

Seiring dengan itu, calon tenaga kerja yang mengikuti seleksi melalui Disnakertrans Karawang juga mengalami peningkatan yang signifikan.

"Peningkatan peserta rekrutmen tenaga kerja itu mencapai 20-30 persen," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016