Karawang (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akan membentuk Tim Corporate Social Responsibility yang nantinya mengoordinir pelaksanaan program corporate social responsibility seluruh perusahaan yang berada di daerah tersebut.
"Sekarang baru akan dibahas Perbup (Peraturan Bupati) tentang CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, Perbup tersebut nantinya akan mengatur secara khusus kebijakan Pemkab Karawang terkait dengan CSR. Termasuk mengatur tentang pembentukan Tim CSR Karawang beserta tugas pokok dan fungsinya.
Tim CSR Karawang itu dikabarkan terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, akademisi, perwakilan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Bahkan dikabarkan pula kalangan aktivis di Karawang dimasukkan ke dalam Tim CSR.
"Semuanya perwakilan, jadi tidak semua aktivis kita masukkan dalam Tim CSR Karawang," kata Teddy.
Menurut dia, Tim CSR tersebut di antaranya bertugas melakukan kajian program pembangunan jenis apa saja yang bisa dimasukkan dalam program CSR. Kemudian tim itu menawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang, akan melaksanakan program CSR dalam bidang apa.
"Saya tegaskan, Tim CSR nantinya tidak menerima uang dari setiap pelaksanaan program CSR perusahaan. Tetapi menawarkan program pembangunan daerah yang bisa dimasukkan dalam program CSR perusahaan," kata dia.
Untuk pembentukan Tim CSR, kata Sekda, masih harus menunggu pengesahan Perbup tentang CSR. Tetapi diharapkan pada bulan ini pembahasan Perbup tersebut bisa diselesaikan.
"Pembentukan Tim CSR nantinya akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Sekarang baru akan dibahas Perbup (Peraturan Bupati) tentang CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan, Perbup tersebut nantinya akan mengatur secara khusus kebijakan Pemkab Karawang terkait dengan CSR. Termasuk mengatur tentang pembentukan Tim CSR Karawang beserta tugas pokok dan fungsinya.
Tim CSR Karawang itu dikabarkan terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, akademisi, perwakilan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Bahkan dikabarkan pula kalangan aktivis di Karawang dimasukkan ke dalam Tim CSR.
"Semuanya perwakilan, jadi tidak semua aktivis kita masukkan dalam Tim CSR Karawang," kata Teddy.
Menurut dia, Tim CSR tersebut di antaranya bertugas melakukan kajian program pembangunan jenis apa saja yang bisa dimasukkan dalam program CSR. Kemudian tim itu menawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Karawang, akan melaksanakan program CSR dalam bidang apa.
"Saya tegaskan, Tim CSR nantinya tidak menerima uang dari setiap pelaksanaan program CSR perusahaan. Tetapi menawarkan program pembangunan daerah yang bisa dimasukkan dalam program CSR perusahaan," kata dia.
Untuk pembentukan Tim CSR, kata Sekda, masih harus menunggu pengesahan Perbup tentang CSR. Tetapi diharapkan pada bulan ini pembahasan Perbup tersebut bisa diselesaikan.
"Pembentukan Tim CSR nantinya akan dikuatkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016