Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 11 laporan dari warga terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah pengusaha terhitung sejak 1 Januari hingga September 2022.

"Seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan mendapatkan respon baik dari para pelaku usaha," kata Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kota Sukabumi Firman Taufik di Sukabumi, Kamis.

Menurut Firman, seluruh aduan tersebut telah ditindaklanjuti dan mendapatkan respon baik dari para pelaku usaha. Dalam pengawasan terhadap ketaatan para pelaku usaha, meski mengalami beberapa kendala seperti kurangnya personel, pihaknya tetap berupaya dengan melakukan pembinaan kepada tiga perusahaan dalam setiap harinya.

Baca juga: Mahasiswa minta DLH Sukabumi tindak tegas pabrik yang cemari lingkungan

Pelanggaran yang dilakukan oknum pengusaha tersebut seperti membuang limbah atau sampah ke sungai, kemudian tidak mentaati aturan buang sampah dan lain sebagainya. Harus diakui, rendahnya ketaatan para pelaku usaha terhadap pemenuhan persyaratan dokumen lingkungan hidup yang telah mereka setujui dalam penerbitan izin usaha.

Namun, sosialisasi dan edukasi tetap dilakukan oleh DLH agar tingkat ketaatan semakin baik, salah satunya dalam pelaporan pengelolaan lingkungan hidup setiap enam bulan sekali. Kerja sama lintas sektor tetap dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi pengelolaan lingkungan hidup.

"Masyarakat agar jangan segan melaporkan jika di daerahnya ada pelaku usaha atau siapapun yang mencemari lingkungan. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas," tambahnya.

Baca juga: Awas, Pembuang Limbah Ke Sungai Di Sukabumi Akan Ditindak

Firman mengatakan sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku usaha yang mencemari lingkungan mulai dari teguran hingga pencabutann izin usaha. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bisa menjaga lingkungan, karena jika rusak maka dampaknya akan dirasakan semua pihak.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022