Aparat kepolisian menetapkan empat orang pengemudi ojek daring sebagai tersangka tindak penganiayaan hingga mengakibatkan seorang pengemudi ojek lainnya di Kota Semarang, Jawa Tengah, meninggal dunia pada Sabtu (24/9).

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar di Semarang, Selasa, mengatakan terdapat dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam perkara yang menewaskan korban seorang pengemudi ojek daring atau online (ojol) bernama Kukuh Pangayuh Utomo (32), warga Mijen, Kota Semarang, itu.

"Sementara sudah empat pelaku yang ditangkap," katanya saat merilis kasus penganiayaan tersebut.

Keempat pelaku penganiayaan yang ditangkap masing-masing BS (45), warga Semarang Timur; NS (36), warga Wonodri, Semarang Selatan; ZD (47), warga Kabupaten Demak, dan H (27) warga Tlogosari, Kota Semarang.

Irwan menjelaskan kasus tersebut bermula pada Sabtu (24/9) yang berlokasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pedurungan, Kota Semarang. Saat itu, seorang pengemudi ojek daring bernama Hasto Priyo Wasono dianiaya oleh dua orang saat mengantre beli BBM.

"Salah seorang pelaku penganiayaan ini adalah korban bernama Kukuh Pangayuh Utomo," kata Kapolrestabes.

Sementara satu orang lainnya pelaku penganiayaan di SPBU Pedurungan itu berinisial AP saat ini masih diburu polisi.

Informasi tentang peristiwa penganiayaan terhadap Hasto Priyo Wasono itu kemudian menyebar di grup komunikasi dari komunitas ojek daring.

Keberadaan pelaku KPU yang telah diketahui dan menyebar di grup komunikasi tersebut langsung dicari oleh sejumlah pengemudi ojek daring pada hari yang sama. Korban KPU sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pengemudi ojek daring menggunakan sebilah pisau untuk membela diri.

Dari rekaman video ponsel yang diperoleh polisi, korban KPU meninggal dunia setelah dianiaya oleh sejumlah orang yang teridentifikasi sebagai pengemudi ojek daring.

Menurut Kapolrestabes, polisi tetap menangani dua tindak pidana berbeda yang masih terkait satu sama lain itu.

Atas perbuatannya, empat pengemudi ojek daring yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Terkait kejadian penganiayaan itu, Kombes Irwan mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan tugas pemeliharaan keamanan serta ketertiban kepada polisi.

"Boleh menangkap basah pelaku kejahatan, namun jangan main hakim sendiri," katanya.


Baca juga: Lagi Betrokan Pengendara Ojek Stasiun Bekasi
Baca juga: Tukang ojek online merangkap kurir sabu ditangkap polisi di Bekasi
 

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022