Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pratama Deltamas Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyantuni ahli waris almarhum M. Oji yang berprofesi sebagai perangkat desa dan menjadi peserta program jaminan sosial lembaga itu.

Santunan kematian senilai Rp42 juta tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Pratama Deltamas Eliwati kepada ahli waris Ibu Romi di Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Kami sampaikan duka cita mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Semoga santunan ini bermanfaat, membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BPJAMSOSTEK dapat dirasakan tidak hanya bagi peserta yang terdaftar namun juga bagi keluarga," kata Eliwati di Kantor Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Jumat.

Baca juga: BPJAMSOSTEK imbau pekerja akses kanal resmi untuk cek BSU

Dia mengatakan almarhum yang menjabat kepala urusan di desa setempat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Kantor Cabang Pratama Deltamas terhitung sejak November 2018.

Eliwati mengimbau sekaligus mengajak pekerja dari seluruh lapisan masyarakat untuk bergabung di kepesertaan BPJAMSOSTEK mengingat selalu ada risiko dalam setiap pekerjaan.

"Kami hadir memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia baik pekerja sektor formal maupun informal," katanya.

Ia menjelaskan lima program BPJAMSOSTEK meliputi JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta kategori bukan penerima upah cukup membayar iuran mulai Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan yakni JKK dan JKM.

"Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua dengan menambah iuran mulai dari Rp20 ribu per bulan," ucapnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang berikan layanan istimewa peringati hari pelanggan

Dirinya juga menyebutkan kemudahan proses pendaftaran serta pembayaran sebab pihaknya telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sehingga seluruh proses bisa dilakukan di kantor pos terdekat.

"Pendaftaran bisa dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instan seperti QRIS, Go-Pay, Shopee Pay, BriLInk dan sistem lain," katanya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan atau peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, akan diberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Baca juga: 130 pekerja lepas Disperkimtan Bekasi terlindungi program BPJAMSOSTEK

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta.

"Tak cukup di situ, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan biaya pertanggungan maksimal sebesar Rp174 juta," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022