Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai tebang pilih menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan.

Pernyataan tersebut disampaikan ratusan warga Desa Lambangsari saat unjuk rasa damai di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu.

"Bendahara program PTSL (yang diusut Kejari Kabupaten Bekasi) itu sekretaris desa, dia pun menikmati hasil uang PTSL. Semua desa juga ada biaya urus PTSL, kami minta semua diusut tuntas," kata perwakilan warga, Abdul Rahman.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi tangkap kepala desa pelaku pungli PTSL

Kejari Kabupaten Bekasi bahkan dinilai tebang pilih dalam menetapkan tersangka PTSL di Desa Lambangsari ini. Kejaksaan hanya menahan kepala desa (PH), sedangkan perangkat lain dibiarkan bebas.

"Atas nama segenap masyarakat Desa Lambangsari baik pemohon PTSL 2021, tokoh masyarakat, pemuda, unsur LKD, RT/RW, Posyandu, PKK, pekerja sosial masyarakat, Karang Taruna, LPM, Pokdar Kamtibmas, Linmas, BKM, menduga telah terjadi kriminalisasi PTSL atas kepala desa kami," ucapnya.

Atas hal tersebut, ratusan warga pun berunjuk rasa di Pemkab Bekasi. Masing-masing warga bahkan membawa sertifikat tanah untuk diberikan kepada Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk protes tidak tuntas-nya penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Program PTSL Presiden dikeluhkan warga Bekasi, ini sebabnya

"Kami akan kembali melakukan aksi ke Istana Negara untuk mengucapkan rasa terima kasih kami kepada Presiden Joko Widodo sekaligus mengadukan persoalan kepala desa kami yang menjadi korban kriminalisasi PTSL," ucapnya.

Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi mengusut korupsi penyelenggaraan program PTSL di Desa Lambangsari tahun 2021. Dalam kasus itu ditemukan penyalahgunaan wewenang dengan memungut Rp400.000 kepada warga untuk mengurus sertifikat tanah.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon program PTSL di Desa Lambangsari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya.terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Pengusutan kasus dugaan praktik korupsi ini diprotes warga karena Kejari Kabupaten Bekasi hanya menetapkan kepala desa PH sebagai tersangka. Padahal terdapat para perangkat desa lain yang juga terlibat.

Baca juga: Bekasi diminta bantu pemohon sertifikat tanah

Dalam keterangan Kejari Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu pun, pihak kejaksaan menyebutkan ada keterlibatan sejumlah perangkat desa yakni sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Hanya saja, tidak dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Akibat tidak tuntas-nya pengusutan kasus ini, warga menduga kasus ini penuh muatan politis. Belum lagi, karena pengusutan tidak tuntas, dikhawatirkan pungutan liar pada program PTSL kembali terjadi.

Sayangnya, terkait desakan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Ricky Anas Setiawan tidak memberikan tanggapan. Pimpinan korps adhyaksa ini memang dikenal menutup diri dari awak media. Alih-alih memberikan klarifikasi, Ricky malah memblokir nomor ponsel dari kalangan media.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022