Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menggelar doa bersama atau istighatsah serentak menjelang sidang pledoi Bupati nonaktif Ade Yasin.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Prof KH Ahmad Mukri Aji di Cibinong, Bogor, Sabtu menyebutkan bahwa istighatsah yang digelar serentak empat hari berturut-turut sejak Jumat (17/9) itu merupakan bentuk dukungan para ulama untuk proses hukum Ade Yasin.

Ia meyakini Ade Yasin tidak bersalah dalam perkara dugaan suap auditor BPK karena, hampir semua saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan, keterangannya merujuk pada ketidakterlibatan Ade Yasin.

Baca juga: MUI Bogor berharap kader ulama melek politik
Baca juga: MUI Bogor bentuk kader ulama berjiwa pemimpin

"Ini upaya menembus pintu langit agar 'teh' Ade dibebaskan dari jeratan kasus yang membawa namanya. Sebab, hampir semua saksi menyebut tidak terlibat dalam suap WTP (wajar tanpa pengecualian) itu," kata Ahmad Mukri Aji .

Sementara itu Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, Irfan Awaludin alias Gus Irfan menerangkan istighatsah serentak itu dilakukan di 40 kecamatan dengan diikuti oleh anggota MUI dari 416 desa.

"Acara istighatsah diadakan di 40 kecamatan selama empat hari berturut-turut, per hari 10 kecamatan menggelar doa bersama itu, mulai dari tanggal 16 hingga 19 September 2022," katanya.

Baca juga: Ketua MUI nyatakan dukung pembersihan ACT tapi jangan dimatikan

Menurutnya istighatsah serentak itu merupakan bentuk kerinduan masyarakat terhadap sosok Ade Yasin. Sebab, menurutnya, tidak sedikit masyarakat dari kalangan muda hingga orang tua turut meramaikan doa bersama tersebut.

"Tak hanya pengurus MUI di kecamatan dan desa, tapi banyak juga masyarakat yang turut mendoakan Ibu Ade Yasin mulai dari siswa SMA hingga ibu dan bapak-bapak pengajian juga ikut mendoakan sosok pemimpin yang mereka rindukan," katanya.

Sesuai jadwal, Ade Yasin akan menjalani sidang pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin (19/9) 2022.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022