Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp3,9 miliar yang hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.
"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Yuwono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, Heri mengatakan aparat menemukan modus baru, yaitu pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU) berisi muatan berupa lampu hias, dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry) yang dimulai pada Kamis (8/9) 2022 pukul 23.00 WIB.
"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," katanya.
BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," kata Heri.
Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses lepas liar di pantai Loka PSPL Serang Banten.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.
Baca juga: KKP: Benih bening lobster resmi dilarang diekspor hanya boleh untuk pembudidayaan di NKRI
Baca juga: Penyelundupan 70 ribu benih lobster berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Yuwono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Dalam kasus ini, Heri mengatakan aparat menemukan modus baru, yaitu pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang dipress dengan mesin khusus. BBL ini diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam kotak kayu. Berdasarkan data surat muatan udara (SMU) berisi muatan berupa lampu hias, dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry) yang dimulai pada Kamis (8/9) 2022 pukul 23.00 WIB.
"Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet, tapi ini pakai mesin press khusus," katanya.
BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir kargo Bandara Soetta setelah petugas Polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan kotak kayu berisi BBL di dalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL yang disita terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.
"Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar," kata Heri.
Dalam kesempatan ini, Heri mengingatkan agar para pelaku mengurungkan niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU Nomor 45 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman pidananya delapan tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin," katanya.
Sebagai informasi, BBL yang telah diamankan selanjutnya dalam proses lepas liar di pantai Loka PSPL Serang Banten.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang sekaligus melarang ekspor benih bening lobster.
Baca juga: KKP: Benih bening lobster resmi dilarang diekspor hanya boleh untuk pembudidayaan di NKRI
Baca juga: Penyelundupan 70 ribu benih lobster berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022