Bekasi (Antara Megapolitan) - Petugas Posyandu Kranji Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat menyatakan bayi Falya Raafani Blegur (14 bulan) yang diduga meninggal akibat malapraktik di Rumah Sakit Global Awal Bros Bekasi dipastikan tidak menderita gizi buruk.
"Saya sampaikan demikian karena selama hidup, bayi Falya rutin secara diperiksakan kondisi kesehatan dan pertumbuhannya di posyandu kami setiap bulannya," kata Ketua Posyandu Kranji Alya, di Bekasi, Senin.
Alya menyampaikan hal itu dalam persidangan perdata gugatan keluarga korban pada RS Global Awal Bros Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi dalam agenda pemeriksaan saksi.
Saksi Alya merupakan satu dari dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat ke persidangan.
Menurut Alya, selama pemeriksaan rutin di posyandu, tidak tercatat penurunan berat badan Falya dalam jumlah drastis.
"Paling sekitar dua sampai empat ons, itu masih wajar," ujarnya pula.
Penurunan berat badan saat Falya mulai menderita diare juga tercatat tidak mengalami penurunan yang sangat drastis.
"Jadi sama sekali tidak ada gejala gizi buruk. Pertumbuhannya normal dan kalau pun sempat ada penurunan berat badan, masih dalam taraf wajar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Falya diduga merupakan korban malapraktik RS Global Awal Bros Bekasi yang memvonis pasien meninggal akibat gizi buruk.
Namun keluarga korban yang keberatan dengan penanganan medis yang diberikan rumah sakit lantas menggugatnya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Saya sampaikan demikian karena selama hidup, bayi Falya rutin secara diperiksakan kondisi kesehatan dan pertumbuhannya di posyandu kami setiap bulannya," kata Ketua Posyandu Kranji Alya, di Bekasi, Senin.
Alya menyampaikan hal itu dalam persidangan perdata gugatan keluarga korban pada RS Global Awal Bros Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi dalam agenda pemeriksaan saksi.
Saksi Alya merupakan satu dari dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat ke persidangan.
Menurut Alya, selama pemeriksaan rutin di posyandu, tidak tercatat penurunan berat badan Falya dalam jumlah drastis.
"Paling sekitar dua sampai empat ons, itu masih wajar," ujarnya pula.
Penurunan berat badan saat Falya mulai menderita diare juga tercatat tidak mengalami penurunan yang sangat drastis.
"Jadi sama sekali tidak ada gejala gizi buruk. Pertumbuhannya normal dan kalau pun sempat ada penurunan berat badan, masih dalam taraf wajar," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Falya diduga merupakan korban malapraktik RS Global Awal Bros Bekasi yang memvonis pasien meninggal akibat gizi buruk.
Namun keluarga korban yang keberatan dengan penanganan medis yang diberikan rumah sakit lantas menggugatnya.
Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan dengan mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016