Polresta Bogor Kota mengungkap kasus pencabulan remaja perempuan penyandang disabilitas tuna grahita berinisial G alias A berusia 13 tahun oleh seorang pria berinisial AJ berusia 23 tahun di seputaran danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, mengatakan kejadian pemerkosaan remaja disabilitas berinisial G pada Jumat (26/8), tapi polisi  membutuhkan waktu empat hari untuk dapat mendapatkan keterangan karena korban masih dalam kondisi trauma.

"Jadi kenapa baru ungkap kasus hari ini, karena korban butuh waktu untuk menjelaskan kejadian kepada petugas. Kalau tersangka sudah diamankan esok harinya dari waktu kejadian," katanya.

AKBP Ferdy menerangkan adapun modus operandi dari tindak pidana ini, tersangka AJ membujuk G untuk mengajak nongkrong dan selanjutnya melakukan tindakan penculan. 

Kronologis peristiwam pada Jumat (26/8) sekitar 21.00 WIB korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil telepon seluler yang tertinggal di salah satu klinik.

Setelah mengambil telepon genggam itu, G berjalan melintasi dekat danau Perumahan Villa Bogor Indah Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Di sana, dia bertemu dengan tersangka dan kemudian terjadi pencabulan.

Atas tindakannya, tersangka AJ dijerat pasal 76 G Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.

"Sekarang ini, tersangka sedang dalam penyidikan lebih lanjut untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.

Tersangka AJ dihadirkan dan menjawab pertanyaan awak media mengenai motif pencaulan.

Sebelumnya, ibu korban G berinisial GSA membuat laporan kejadian pencabulan anaknya ke Polresta Bogor Kota pada Sabtu (27/8) dengan nomor laporan LP/B/988/VIII/2022/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar.

Baca juga: Tersangka pencabulan terekam "CCTV" di Bogor sempat modifikasi motor
Baca juga: Tersangka kasus pencabulan terekam CCTV di Bogor ditangkap
 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022