Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI baru akan bersikap terkait pemberhentian Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa setelah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP ke KPU.
 
"KPU saat ini baru mendengar dari media sehingga KPU nanti baru akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta Senin.
 
Menurut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik. "karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang jadi pegangan kami adalah (SK Kemenkumham)," kata Hasyim.
 
Dengan demikian, kata dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan Pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan. "Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ucap Hasyim Asy'ari.
 
Baca juga: Mukernas memilih Muhammad Mardiono gantikan Suharso jadi Plt Ketum PPP
Baca juga: PPP: KIB tidak alergi usung capres dan cawapres dari luar koalisi
 
Sebelumnya, Mahkamah Partai PPP melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat dengan menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
 
Kemudian, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
 

Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
 
Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
 
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022