Aparat kepolisian dari Polres Aceh Besar memusnahkan ribuan batang tanaman ganja siap panen di lahan seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar. Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar. 

"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," kata Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, di Aceh Besar, Jumat.

Lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk, dan butuh selama tiga jam berjalan kaki untuk sampai ke ladang ganja tersebut.

Baca juga: Polda Banten ungkap adanya ladang ganja di Aceh Utara

Ia menyebutkan kalau kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan sudah siap panen, dengan ketinggian tanaman bervariasi satu hingga dua meter.

Menurut dia, pemusnahan ladang ganja merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Kapolres menyampaikan, pemberantasan narkoba butuh peran serta semua elemen masyarakat. 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Aceh Besar memusnahkan empat hektare ladang ganja

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022