Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyusun rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi untuk meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang menjadi program bidang koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi lembaga antirasuah KPK.

"Rencana aksi ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat melakukan transformasi nilai dan praktik sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Jumat.

Dia mengatakan rencana aksi ini dilatarbelakangi capaian MCP Kabupaten Bekasi yang saat ini masih berada di 64 persen dari target sebesar 80 persen. Capaian yang belum optimal ini disebabkan daftar pembuktian yang belum terpenuhi di area perencanaan dan penganggaran.

"Sebenarnya masalahnya lagi-lagi terkait 'evidence', sedangkan pekerjaan sudah kita laksanakan. Ada usulan juga tadi agar di setiap daerah ditunjuk pejabat yang akan menangani MCP ini," katanya.

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi ditahan karena korupsi dana desa

Dani menilai percepatan aksi yang dilakukan akan berjalan optimal dalam memenuhi evidence dan meningkatkan target MCP Kabupaten Bekasi. "Pasti lebih optimal, terlihat dari rapat-rapat yang kita lakukan, ada peningkatan melalui treatment yang kami lakukan kepada para perangkat daerah," katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi MA Supratman mengatakan ada delapan area intervensi perangkat daerah pelaksana MCP serta delapan target pencapaian MCP di tahun 2022.

"Diharapkan para perangkat daerah bisa mendukung SAKIP RB, dan MCP kita semua. Ke depan banyak yang kita kerjakan seperti pembentukan tim pengendalian inflasi daerah dan lainnya," katanya.

Baca juga: KPK berupaya jaga kehormatan kepala daerah dari kehancuran akibat korupsi

Dia merinci sejumlah aksi yang akan dilakukan antara lain membentuk agen pengendalian yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan tugas melakukan koordinasi pelaksanaan MCP, menyusun target pencapaian area intervensi, serta melakukan evaluasi rutin.

Kemudian menjalin komunikasi langsung antara admin MCP dengan verifikator KPK, menyusun dan menetapkan LO per perangkat daerah, menyusun target pencapaian area intervensi, mengalokasikan anggaran di perubahan terkait dan MCP, serta pendampingan input evidence.

Supratman menyebutkan ada delapan perangkat daerah pelaksana area intervensi di Pemkab Bekasi antara lain Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Badan Pendapatan Daerah.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi usut gratifikasi Tol Cibitung-Cilincing

Kemudian Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, Diskominfo, DPPKPP, Bagian LPBJ, Bagian Organisasi dan Bagian Pembangunan.(KR-PRA).

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022