Sukabumi (Antara Megapolitan) - Hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, ada 15 anggotanya yang terindikasi menggunakan narkoba.

"Ke 15 anggota kami yang terindikasi menggunakan narkoba ini sudah diketahui setelah pemeriksaan urine mereka belum lama ini," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Selasa.

Menurutnya, anggotanya yang diduga menggunakan narkoba ini sudah diproses dan menjalani sidang disiplin.

Namun, kata Diki, dari beberapa anggota Polres Sukabumi Kota tersebut mengaku bahwa saat menjalani tes urine baru saja mengkonsumsi obat yang ada kandungan amfetamin.

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada ke 15 personel kepolisian tersebut mulai dari kurungan penjara selama 21 hari, ditunda kenaikan gaji dan pangkatnya serta ditunda untuk mengikuti promosi jabatan.

"Seluruh personel kami yang terindikasi menggunakan narkoba itu berpangkat bintara dan bertugas baik di lingkungan Polres Sukabumi Kota maupun di polsek yang ada di wilayah hukumnya," tambahnya.

Diki mengatakan pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada setiap anggotanya yang terbukti menggunakan narkoba, baik berpangkat bintara maupun perwira.

Namun hingga kini belum ada perwira yang bertugas di lingkungan Polres Sukabumi Kota terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Dia mengatakan pihaknya sudah memecat dua anggotanya yang positif terlibat penyalahgunaan narkoba, bahkan banding putusan pengadilan yang dilakukan mantan anggota Polri itu seluruhnya ditolak.

"Peredaran narkoba di wilayah hukum kami bisa dikatakan sudah sangat rawan, maka dari itu kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016