Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menangkap tiga orang pemuda karena tertangkap tangan mencuri listrik milik PLN.

"Tiga pemuda itu tertangkap tangan sedang melakukan penyambungan listrik dari gardu PLN di sekitar Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Doni Satria Wicaksono di Karawang, Minggu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua tang jepit, dua obeng tespen, satu lampu senter, kain lap, dan solasi.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pemuda berinisial Nur, Sid dan Wah itu bermula dari sebuah laporan yang diterima polisi.

"Setelah tiba di lokasi ternyata mereka sedang melakukan penyambungan listrik secara ilegal," katanya.

Tiga pemuda itu berupaya melakukan penyambungan listrik secara ilegal karena yang berhak melakukan penyambungan listrik itu hanya petugas PLN.

Doni menyatakan penangkapan itu berawal ketika sejumlah petugas PLN Karawang melakukan operasi penertiban aliran listrik di Kecamatan Telukjambe Barat.

Kemudian petugas PLN menemukan salah satu gardu di Kampung Kiara Hayam, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat terdapat penyambungan listrik secara langsung, tanpa menggunakan meteran listrik.

Atas temuan itu, petugas PLN melakukan pemutusan arus listrik di sambungan pada gardu tersebut. Tetapi beberapa waktu kemudian, petugas mendapat laporan adanya sejumlah orang yang bukan petugas PLN tengah melakukan penyambungan listrik di gardu tersebut.

Pihak PLN kemudian menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Setelah mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju lokasi untuk menangkap para tersangka.

"Kita langsung menangkap tiga orang itu, dan membawa mereka ke Mapolres Karawang, untuk dimintai keterangan lebih lanjur," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016