Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Sudjonggo menyatakan Depok merupakan kota yang strategis untuk para pencari suaka dan pengungsi karena letaknya secara geografis yang dekat dengan Jakarta.

"Untuk itu perlu diantisipasi hal-hal yang mungkin terjadi dengan adanya pencari suaka dan pengungsi di Kota Depok seperti adanya pelanggaran hukum, mengganggu ketertiban umum sampai dengan gesekan dengan masyarakat lokal di sekitar," kata Sudjonggo disela-sela Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok", Selasa.

Menurut dia, diperlukan peran dari seluruh anggota Timpora Kota Depok untuk dapat menciptakan suasana yang aman dan kondusif dengan keberadaan pencari suaka dan pengungsi Kota Depok

Baca juga: Imigrasi Depok lakukan tes urine kepada 101 pegawai

Sudjonggo menjelaskan bahwa Indonesia adalah negara yang belum menandatangani Konvensi Wina 1951 dan Protokol 1967 tentang Pengungsi.

Secara hukum, Indonesia tidak memiliki kewajiban memberi perlindungan bagi pencari suaka yang berada di Indonesia. Namun, sebagai salah satu negara yang menerima dengan meratifikasi Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Indonesia mengakui adanya hak untuk mencari suaka ke negara lain, status keberadaan dan perlindungan terhadap pengungsi erat kaitannya dengan HAM, karena setiap orang yang lebih memilih jalan untuk menjadi seorang pencari suaka, bahkan pengungsi adalah mereka-mereka yang dengan jelas-jelas tidak mendapatkan perlindungan yang layak dalam persoalan HAM di Negara asalnya.

Baca juga: Imigrasi Depok buka layanan di mal

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Yayan Indriana menjelaskan bahwa perlunya penguatan, kerja sama, koordinasi dan sinergitas dengan pihak terkait dalam pengawasan orang asing khususnya pengungsi dari Luar negeri agar dapat mendeteksi dini dan mencegah terjadinya pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan Rakor Timpora tersebut adalah untuk memperkuat koordinasi kolaborasi dan sinergitas.

Selain itu juga untuk pertukaran informasi antara Imigrasi dengan seluruh anggota Timpora terkait keberadaan pengungsi dan pencari suaka luar negeri yang berada di wilayah Kota Depok.

Baca juga: Menkumham Apresiasi Pelayanan Imigrasi Depok

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kota Depok dengan tema “Sinergitas Pengawasan Terhadap Pengungsi di Wilayah Kota Depok”.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022