Personel Polsek Parakansalak berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan seribuan butir obat keras ilegal dari dua pemuda berinisial NF (21) dan RM (19) di Kampung Bantarmuncang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Rencananya obat keras ilegal tersebut akan diedarkan oleh kedua tersangka di wilayah utara Kabupaten Sukabumi salah satunya di Kecamatan Parakansalak," kata Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan di Sukabumi, Sabtu.

Menurut Dodi, adapun jumlah barang bukti yang disita dari tersangka NF untuk jenis Tramadol sebanyak 358 butir dan Eximer sebanyak 1.043 butir serta uang tunai Rp100 ribu. Kemudian dari tersangka RM untuk Tramadol sebanyak 27 butir, Eximer 67 butir dan uang tunai Rp200 ribu.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, penangkapan kedua pemuda itu berasal dari informasi warga yang mencurigai adanya transaksi dan penyalahgunaan obat keras ilegal. Personel Polsek Parakansalak yang menerima laporan itu langsung melakukan pengembangan sambil mengintai keberadaan kedua tersangka.

Tidak berselang lama pihaknya langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Kampung Bantarmuncang, RT 02/02, Desa Bojongasih, Kecamatan Parakansalak pada Jumat, (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggerebekan itu polisi menyita lebih dari seribu butir obat keras ilegal dari tersangka NF.

Setelah menangkap NF, polisi kembali mengembangkan kasus tersebut dan berkat dari keterangan tersangka NF, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial RM dan dari tangan tersangka yang kedua ini polisi juga menemukan barang bukti.

Diduga obat-obatan yang kerap disalahgunakan itu diselundupkan dari luar daerah dan kedua tersangka ini bertugas untuk mengedarkannya ke berbagai kalangan di wilayah utara Kabupaten Sukabumi.

"Hingga saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa pemasok ribuan obat keras ilegal itu dan diduga keduanya telah beberapa kali menyelundupkan serta mengedarkan obat keras ilegal itu ke wilayah hukum kami," tambahnya.

Akibat ulahnya, kedua pemuda tersebut terancam mendekam di balik jeruji penjara paling singkat 4 tahun atau paling lama 15 tahun, sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara, dihubungi secara terpisah Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah memberikan mengapresiasi terhadap kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang telah berhasil mengungkap peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi. Ini sebagai bukti bahwa pihaknya menyatakan perang terhadap peredaran narkoba.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022