Ahli waris pensiunan pegawai Kementerian Perhubungan, Priyo Adhisartono, menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo, memohon keadilan dalam memperjuangkan pengalihan status rumah negara di Komplek Perumahan Ditjen Perhubungan Udara, Jalan Warung Jati, Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Priyo Adhisartono, Muhammad Rullyandi, melalui telepon selulernya, mengatakan, dirinya yang mengantarkan surat terbuka kliennya tersebut ke Istana, pada Rabu hari ini.
Menurut Rullyandi, kliennya Priyo Adhisartono adalah putra dan ahli waris dari Hasan Djasri bin Djojo Sudarmo, pensiunan pegawai Kementerian Perhubungan, yang telah menempati rumah di Komplek Perhubungan Udara tersebut selama 35 tahun.
Rully menjelaskan, kliennya mnyampaikan surat terbuka kepada Presiden dalam upaya pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III sejak 1987 tapi sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Sementara itu, Priyo dalam suratnya menuturkan, persoalan status rumah dinas yang ditempati almarhum orang tuanya sejak 1977, sebagian rumah dibeli oleh penghuninya menjadi hak milik.
Namun ada 15 unit rumah yang tidak bisa dibeli, termasuk rumah yang ditempati Hasan Djasri, sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk membeli, tapi belum dikabulkan.
Pada 1986, Hasan Djasri pensiun, dan permohonan untuk membeli rumah itu diteruskan oleh ahli warisnya, tapi tidak juga dikabulkan, dengan alasan sudah pensiun.
"Sampai saat ini sudah berjalan 35 tahun menunggu untuk bisa membeli rumah negara itu, tapi belum juga bisa terwujud," katanya.
Priyo menuturkan, saat ini diusianya ke 63 tahun, dia mendapat surat peringatan dari Kementerian Perhubungan untuk mengosongkan rumah itu.
Menurut Priyo, hal itu karena peraturan Kementerian Perhubungan berubah-ubah atas status rumah di komplek itu.
"Saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden dengan mempertimbangkan proses yang sudah berlangsung 35 tahun sejak almarhum ayah saya dan permohonan yang saya ajukan untuk pengalihan status rumah kami tempati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Kuasa Hukum Priyo Adhisartono, Muhammad Rullyandi, melalui telepon selulernya, mengatakan, dirinya yang mengantarkan surat terbuka kliennya tersebut ke Istana, pada Rabu hari ini.
Menurut Rullyandi, kliennya Priyo Adhisartono adalah putra dan ahli waris dari Hasan Djasri bin Djojo Sudarmo, pensiunan pegawai Kementerian Perhubungan, yang telah menempati rumah di Komplek Perhubungan Udara tersebut selama 35 tahun.
Rully menjelaskan, kliennya mnyampaikan surat terbuka kepada Presiden dalam upaya pengalihan status rumah dinas golongan II menjadi golongan III sejak 1987 tapi sampai saat ini belum bisa terlaksana.
Sementara itu, Priyo dalam suratnya menuturkan, persoalan status rumah dinas yang ditempati almarhum orang tuanya sejak 1977, sebagian rumah dibeli oleh penghuninya menjadi hak milik.
Namun ada 15 unit rumah yang tidak bisa dibeli, termasuk rumah yang ditempati Hasan Djasri, sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk membeli, tapi belum dikabulkan.
Pada 1986, Hasan Djasri pensiun, dan permohonan untuk membeli rumah itu diteruskan oleh ahli warisnya, tapi tidak juga dikabulkan, dengan alasan sudah pensiun.
"Sampai saat ini sudah berjalan 35 tahun menunggu untuk bisa membeli rumah negara itu, tapi belum juga bisa terwujud," katanya.
Priyo menuturkan, saat ini diusianya ke 63 tahun, dia mendapat surat peringatan dari Kementerian Perhubungan untuk mengosongkan rumah itu.
Menurut Priyo, hal itu karena peraturan Kementerian Perhubungan berubah-ubah atas status rumah di komplek itu.
"Saya memohon keadilan kepada Bapak Presiden dengan mempertimbangkan proses yang sudah berlangsung 35 tahun sejak almarhum ayah saya dan permohonan yang saya ajukan untuk pengalihan status rumah kami tempati," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022