Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan penghargaan kepada wajib pajak terbaik dari beberapa objek pajak berikut pemungut pajak dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah sektor tersebut.
"Selamat kepada penerima. penghargaan ini sekaligus menjadi stimulus bagi segenap objek pajak di Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 970/Kep.279-Bapenda/VIII/2022 yang menetapkan sejumlah penerima penghargaan tahun anggaran 2022 atas prestasi tahun lalu.
Wajib pajak terbaik untuk kategori hotel diberikan kepada Hotel Aston Imperial dan Hotel Amaris Bekasi. Parkir terbaik diraih Summarecon Mall Bekasi dengan pemungut pajak yakni AT Parking Sinpasa SMB, dan Giant Parking Mitra 10.
Wajib pajak hiburan terbaik taat pajak diberikan kepada Timezone, Mega Bekasi XXI, dan Blitz Mega Plex, sedangkan penghargaan kategori restoran terbaik diterima McDonald's Jatiwarna, Gyu Kaku Japanesse, dan Tous Les Jours.
Penghargaan kategori wajib pajak reklame terbaik taat pajak diterima PT Astaha Bribis Gravika dan PT Divaintan Putri Pratama. Ada pula penghargaan kepada pejabat pembuat akta tanah terbaik yang diraih oleh Edna Hanindito dan Mayang Wahyu Wibawa.
Selanjutnya kategori wajib PBB Buku 1,2, dan 3 terbaik diraih Sarjono, Azizanayah, dan Sramlry Paruntu, wajib pajak PBB Buku 4, dan 5 diterima Dimyati dan Rachmad Basuki. Terakhir wajib buku 4,5 (badan) terbaik diterima PT Bank Tabungan Negara dan KFC Dukuh Zamrud.
Tri berharap ajang penghargaan ini dapat dijadikan motivasi oleh para pemenang sehingga ke depan mampu membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan dan bagi objek pajak yang belum beruntung agar lebih berusaha keras untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
"Karena melalui ketaatan membayar pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, kami bisa mengoptimalkan pembangunan yang hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Bapenda Bekasi ajak warga manfaatkan program penghapusan denda PBB
Baca juga: Realisasi pajak daerah Bekasi capai Rp842 miliar dari total target Rp2,065 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Selamat kepada penerima. penghargaan ini sekaligus menjadi stimulus bagi segenap objek pajak di Kota Bekasi," kata Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto di Bekasi, Senin.
Dia menjelaskan, pemberian penghargaan ini mengacu pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 970/Kep.279-Bapenda/VIII/2022 yang menetapkan sejumlah penerima penghargaan tahun anggaran 2022 atas prestasi tahun lalu.
Wajib pajak terbaik untuk kategori hotel diberikan kepada Hotel Aston Imperial dan Hotel Amaris Bekasi. Parkir terbaik diraih Summarecon Mall Bekasi dengan pemungut pajak yakni AT Parking Sinpasa SMB, dan Giant Parking Mitra 10.
Wajib pajak hiburan terbaik taat pajak diberikan kepada Timezone, Mega Bekasi XXI, dan Blitz Mega Plex, sedangkan penghargaan kategori restoran terbaik diterima McDonald's Jatiwarna, Gyu Kaku Japanesse, dan Tous Les Jours.
Penghargaan kategori wajib pajak reklame terbaik taat pajak diterima PT Astaha Bribis Gravika dan PT Divaintan Putri Pratama. Ada pula penghargaan kepada pejabat pembuat akta tanah terbaik yang diraih oleh Edna Hanindito dan Mayang Wahyu Wibawa.
Selanjutnya kategori wajib PBB Buku 1,2, dan 3 terbaik diraih Sarjono, Azizanayah, dan Sramlry Paruntu, wajib pajak PBB Buku 4, dan 5 diterima Dimyati dan Rachmad Basuki. Terakhir wajib buku 4,5 (badan) terbaik diterima PT Bank Tabungan Negara dan KFC Dukuh Zamrud.
Tri berharap ajang penghargaan ini dapat dijadikan motivasi oleh para pemenang sehingga ke depan mampu membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan dan bagi objek pajak yang belum beruntung agar lebih berusaha keras untuk mendapatkan penghargaan tersebut.
"Karena melalui ketaatan membayar pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat, kami bisa mengoptimalkan pembangunan yang hasilnya dikembalikan lagi kepada masyarakat," kata dia.
Baca juga: Bapenda Bekasi ajak warga manfaatkan program penghapusan denda PBB
Baca juga: Realisasi pajak daerah Bekasi capai Rp842 miliar dari total target Rp2,065 triliun
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022