Jajaran Kepolisian Sektor Cikarang Timur, setelah melakukan pengejaran beberapa minggu, akhirnya berhasil menangkap pelaku percobaan pembegalan yang melukai dua orang karyawati di Jalan Orange County, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi yang terjadi pada Kamis (21/7/2022) lalu.

"Anggota melakukan pengejaran kemudian tepat di Gang Kobak Bitung para pelaku bisa dihentikan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Cikarang, Sabtu. 

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya menahan empat pelaku saat tengah beraksi di Jalan Raya Kobak Bitung, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Rabu (10/8) dini hari.

Kejadian ini berawal saat sejumlah petugas tengah patroli wilayah di Jalan Raya Kobak Bitung. Polisi kemudian melihat empat pelaku menggunakan dua sepeda motor hendak membegal pemotor yang melintas.

Polisi yang menggeledah pelaku berinisial CS (18), MIS (20), A (21), dan FM (18), menemukan barang bukti yakni dua buah senjata tajam jenis celurit. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi. Keempat pelaku juga tak segan melukai korbannya.

Para pelaku yang ditangkap telah mrlakukan empat kali tindak kejahatan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Cikarang Timur, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, dan Cikarang Barat Cibitung.

Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjaranya 12 tahun.

Sebelumnya dua karyawati berinisial K dan S menjadi korban percobaan begal di Jalan Orange County, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/7/2022) hingga mengakibatkan korban K mengalami luka parah pada tangan kanan. Beruntung aksi keempat pelaku digagalkan warga sekitar.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022