Polres Sukabumi Kota menyita sejumlah kendaraan sepeda motor di kawasan terminal Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan Baros, Kota Sukabumi karena terlibat balap liar dan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor.

"Ada empat unit sepeda motor yang kami sita sementara untuk dijadikan barang bukti," kata Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.

Menurut Astuti penyitaan sejumlah sepeda motor tersebut berawal saat petugas gabungan dari berbagai satuan lingkup Polres Sukabumi Kota melakukan razia ke sejumlah titik lokasi di Jalur Lingkar Selatan yang kerap dijadikan tempat nongkrong maupun balap liar.

Saat melakukan patroli, petugas mendapatkan informasi adanya aksi balap liar di sekitar Terminal Tipe Ahmad Sanusi Sukabumi dan langsung meluncur ke lokasi dan melihat sekelompok pengendara yang tengah asyik nongkrong.

Tanpa basa-basi, petugas pun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan bermotor mereka dan empat pengendara kedapatan tidak bisa menunjukan surat-surat tersebut dan akhirnya dilakukan tindakan tegas berupa sanksi tilang di tempat dan menyita sementara kendaraannya.

"Para pengendara yang kendaraannya disita sementara oleh petugas masih bisa mengambilnya kembali dengan membawa STNK untuk menukarkannya dengan barang bukti tersebut ke Satuan Lantas Polres Sukabumi Kota,"  katanya.

Astuti mengatakan kegiatan seperti ini merupakan salah satu langkah preventif kepolisian yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di berbagai daerah.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022