Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan daftar pemilih berkelanjutan atau DPB hingga Bulan Juli 2022 di daerah sebanyak 2.041.115 jiwa yang terdiri atas 1.020.701 laki-laki dan 1.020.414 perempuan.

"Penetapan ini sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan," kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi Ahmad Fauzie Usman di Cikarang, Sabtu.

Dia mengatakan dibandingkan bulan sebelumnya, ada penambahan jumlah pemilih sebanyak 440 orang yang masuk daftar pemilih berkelanjutan Bulan Juli 2022. Selain itu ada satu orang yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat dan satu orang lain melakukan perubahan data.

"Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115, dan Cikarang Barat 10, sisanya tersebar di beberapa kecamatan lainnya," katanya.

Sedangkan untuk jumlah tempat pemungutan suara, pihaknya menetapkan sebanyak 7.951 titik yang tersebar di 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

KPU Kabupaten Bekasi, lanjut Fauzie, terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pihaknya juga membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih melalui aplikasi LindungiHakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 08111620103.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022