Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Linkar meminta Pemerintah Kabupaten Karawang menindak pangkalan dan pedagang elpiji 3 kilogram bersubsidi nakal yang tidak menyediakan timbangan. 

"Gas elpiji ini masuk dalam kategori barang dalam keadaan terbungkus. Untuk memastikan isinya sesuai takaran, maka harus ditimbang," kata Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedy, di Karawang, Sabtu.

Ia mengaku banyak menerima pengaduan dari konsumen yang meragukan isi gas elpiji 3 kilogram sesuai takaran. Karena itu, pihaknya mendesak Pemkab menertibkan pangkalan dan pedagang elpiji nakal, yang tidak menyediakan timbangan. 

Menurut dia, keberadaan timbangan di pangkalan dan pedagang elpiji itu penting untuk mencegah kerugian yang dialami konsumen.
 
Tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi itu sendiri berat kosongnya mencapai 5 kilogram. Jadi jika diisi gas 3 kilogram, maka keseluruhan beratnya 8 kilogram.

Sesuai dengan pantauan di lapangan, timbangan hanya tersedia di pangkalan elpiji. Itu pun banyak timbangan di pangkalan elpiji yang belum ditera. Sedangkan di tingkat pedagang, nyaris tidak ada yang menyediakan timbangan. 

Eddy mendesak agar Pemkab Karawang turun tangan. Jika tidak memberi sanksi, maka Pemkab Karawang harus melakukan sosialisasi kepada para pedagang elpiji 3 kilogram yang tidak menyediakan timbangan.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022