Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Sumardi sebagai tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan.
"Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.
Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.
Baca juga: Jaksa KPK sebut suap Ade Yasin untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar
Baca juga: 40 kepala sekolah SMP di Kota Bogor diberi pengarahan dan pembinaan antikorupsi
Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid," kata Juanda.
Ia menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.
Baca juga: Kades di Bogor jadi tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni
Juanda menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Perkembangan kasus dana bencana, hari ini kami menetapkan dua orang tersangka, S dan SS," ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Juanda saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis.
Sumardi yang merupakan mantan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Ratik) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial SS yang merupakan pegawai kontrak di BPBD pada tahun 2011-2018.
Baca juga: Jaksa KPK sebut suap Ade Yasin untuk biaya sekolah eks Kepala BPK Jabar
Baca juga: 40 kepala sekolah SMP di Kota Bogor diberi pengarahan dan pembinaan antikorupsi
Keduanya, dianggap melakukan penyelewengan uang senilai Rp1,7 miliar untuk bantuan kebencanaan yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2017.
"Kabid berperan melakukan pelaksanaan pencairan BTT 2017 tersebut. Sementara SS perannya terlibat membantu tugasnya kabid," kata Juanda.
Ia menyebutkan, dana bantuan senilai Rp1,7 miliar tersebut seharusnya didistribusikan oleh BDBD Kabupaten Bogor kepada masyarakat di tiga kecamatan, yaitu Cisarua, Tenjolaya dan Jasinga. Tapi, hasil dari pemeriksaan Kejari terhadap saksi-saksi, bantuan tersebut rupanya tidak terdistribusikan.
Baca juga: Kades di Bogor jadi tersangka korupsi bantuan rumah tidak layak huni
Juanda menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Tapi, pihaknya segera melakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan sudah sekitar lima kali kami periksa sebagai saksi. Total saksi-saksi yang kami periksa dalam kasus ini ada sekitar 15 saksi," terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022