Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kota Bogor, Jawa Barat, memberlakukan denda maksimal Rp30 juta bagi peserta jaminan kesehatan nasional yang menunggak pembayaran iuran bulanan.

"Denda senilai Rp30 juta bagi yang menunggak, terkecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang selama 45 hari tidak rawat inap atau hanya rawat jalan tidak dikenakan denda saat melunasi," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bogor Anurman Huda di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan denda berlaku bagi peserta yang dalam waktu 45 hari sakit dan terbukti tidak membayar iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) setelah pengobatan.

"Tujuan denda untuk mendidik masyarakat, jangan hanya bayar ketika sakit saja, tetapi iuran dibayar setiap bulan. Karena BPJS ini sistemnya gotong royong," katanya.

Menurut Anurman, kesadaran masyarakat untuk membayar iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri masih sangat rendah, sehingga banyak yang menunggak dan berdampak tidak hanya kepada peserta tetapi BPJS Kota Bogor dan juga rumah sakit.

"Tercatat ada sekitar 40 ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak iuran dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar," katanya.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar iuran, BPJS Kesehatan menggelar forum komunikasi bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor.

Dalam forum tersebut, selain membahas penunggakan, BPJS juga mengenalkan masyarakat yang ingin menjadi peserta JKN dapat mendaftar secara online atau bisa juga melalui koperasi secara kolektif, tetapi sifatnya tetap mandiri.

"Sesuai target kami pada 2019 seluruh warga Kota Bogor sudah harus memiliki kartu JKN," katanya.

Terkait biaya iuran, lanjut dia, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 bagi kelas III sebesar Rp30 ribu, kelas II sebesar Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu.

Terkait penunggakan iuran BPJS, Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat meminta agar dilakukan verifikasi terhadapnya 40 ribu peserta JKN yang menunggak, untuk mengetahui apa kendalanya.

"Apakah benar tidak mampu membayar atau memang kurang kesadaran diri. Jadi 40 ribu penunggak itu diverifikasi, cari tahu kendalanya dimana," katanya.

Menurut Ade, jika memang terbukti masyarakat yang menunggak tidak mampu membayar, hal tersebut akan menjadi tugas Pemerintah Kota Bogor untuk mendaftarkan warga tersebut dalam program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).

"Pemkot Bogor belum mendapat formula untuk menyelesaikan total utang Rp8 miliar dari tunggakan BPSJ ini," kata Ade.

Selain itu, lanjut Ade, Pemerintah Kota Bogor juga memiliki kendala dalam mendaftarkan pegawai K2 sebagai anggota BPJS Kesehatan, karena adanya peraturan bagi peserta BPJS yang harus dikalikan dengan UMK, sementara itu gaji K2 belum mencapai UMK.

"Kami sudah menggambarkan di bagian Dinas Pendidikan sebagai bentuk keberpihakan kepada guru honor. Ke depan kondisi ini harus ada jalan keluarnya, agar anggaran juga bisa terserap, jangan sampai mubazir," katanya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016