Jaksa Penuntut Umum KPK kembali tak menghadirkan secara tatap muka terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, pada sidang ketiga dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin.
Kuasa hukum dia, Roynal Pasaribu, mengaku keberatan atas kondisi itu karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.
"Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Pasaribu.
Terlebih, menurut dia, kini kliennya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bandung, tak lagi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan bahwa terdakwa tidak hadir karena penanggung jawab rumah tahanan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk rumah tahanan itu.
"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi Covid," ujarnya, menjawab keberatan Pasaribu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (1/8) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor di Bandung.
Baca juga: KPK kembali tak hadirkan terdakwa Ade Yasin pada sidang kedua dugaan suap BPK
Baca juga: Kuasa hukum: KPK seret Ade Yasin ke kasus dugaan suap BPK tanpa kelengkapan bukti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga kali persidangan KPK tak hadirkan Ade Yasin
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ade Yasin terpaksa mengikuti secara daring persidangan dengan agenda tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa yang berlangsung di Ruang Sidang IV Soebekti di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Bandung, Senin.
Kuasa hukum dia, Roynal Pasaribu, mengaku keberatan atas kondisi itu karena kliennya kesulitan mendengar tanggapan jaksa selama mengikuti persidangan secara daring.
"Ini salah satu kendala, mengapa kami meminta terdakwa dihadirkan secara offline. Dengan tidak dapat mendengarkan tanggapan jaksa atas nota keberatan, ini merupakan kerugian bagi terdakwa," kata Pasaribu.
Terlebih, menurut dia, kini kliennya sudah dititipkan di Rumah Tahanan Bandung, tak lagi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara, ketua majelis hakim, Hera Kartiningsih, menyebutkan bahwa terdakwa tidak hadir karena penanggung jawab rumah tahanan khawatir tahanan yang dititipkan bisa menularkan virus ketika keluar masuk rumah tahanan itu.
"Tapi yang jelas akan saya usahakan untuk pemeriksaan terdakwa. Tapi yang pasti apabila setiap pemeriksaan saksi terdakwa akan diajukan bolak-balik keluar masuk, akan membahayakan bagi tahanan yang lain. Apalagi sekarang lagi Covid," ujarnya, menjawab keberatan Pasaribu.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (1/8) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor di Bandung.
Baca juga: KPK kembali tak hadirkan terdakwa Ade Yasin pada sidang kedua dugaan suap BPK
Baca juga: Kuasa hukum: KPK seret Ade Yasin ke kasus dugaan suap BPK tanpa kelengkapan bukti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga kali persidangan KPK tak hadirkan Ade Yasin
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022