Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, melakukan pengalihan pola usaha perikanan di sekitar waduk Jatiluhur menyusul diberlakukannya pembatasan jumlah petak di keramba jaring apung waduk Jatiluhur.

"Pola usaha perikanan itu harus dilakukan agar penurunan produksi ikan tidak tinggi dengan adanya pembatasan petak di keramba waduk Jatiluhur," kata Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan setempat Heri Herawan di Purwakarta, Minggu.

Ia mengatakan, selama ini sektor perikanan di keramba jaring apung waduk Jatiluhur merupakan bagian dari pola usaha perikanan budidaya. Kemudian akan dialihkan pola usaha perikanannya ke arah perikanan tangkap.

Jumlah petak di keramba jaring apung waduk Jatiluhur yang diperbolehkan itu maksimal 4 ribu petak. Tetapi kenyataannya, jumlah petak mencapai 20-30 ribu petak.

Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melakukan pembatasan jumlah petak keramba jaring apung waduk Jatiluhur.

Peralihan pola usaha perikanan di waduk Jatiluhur itu sendiri bagian dari upaya Dinas Peternakan dan Perikanan setempat agar produksi perikanan di Purwakarta tidak terlalu menurun. Sebab, produksi ikan di Purwakarta banyak disumbang dari keramba jaring apung waduk Jatiluhur.

"Jadi meskipun pengurangan petak keramba di waduk Jatiluhur mencapai 90 persen, tetapi penurunan produksinya hanya 10 persen," kata Heri.

Dengan peralihan pola usaha perikanan itu, maka jumlah petak keramba ikan akan berkurang 90 persen. Di sekitar 4 ribu petak keramba ikan, itu dibolehkan budidaya ikan.

Tetapi di luar 4 ribu petak tersebut, akan disebar benih berbagai jenis ikan di perairan umum sekitar waduk Jatiluhur. Selanjutnya, ke depannya itu bisa ditangkap secara bebas oleh para nelayan di daerah tersebut, dengan ketentuan penggunaan jaring ikan.

"Melalui pola seperti itu, maka penurunan produksi tidak akan signifikan, meski dibatasi jumlah petak keramba di waduk Jatiluhur," kata dia.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016