Ketua umum DPP Ikadin periode 2022-2027, Maqdir Ismail mengajak para pengurus untuk menjaga marwah advokat dan juga melindungi masyarakat.
"Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia tahun 2022 diharapkan mampu mengimplementasikan kinerja sesuai dinamika hukum yang berkembang dalam masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Maqdir Ismail SH LLM, didampingi Sekjen DR Rasyid Ridho SH MH, di Jakarta, Kamis.
Maqdir mengatakan dinamika hukum negeri ini berlangsung cepat namun diwarnai banyak kontroversi. Produk hukum yang disahkan, katanya, seringkali diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, sambung Ketum Maqdir Ismail yang mengingatkan Ikadin terus mengambil bagian dalam dinamika hukum dan organisasi profesi termasuk revisi UU Advokat nomor 18 tahun 2003.
"Revisi UU Advokat butuh perhatian khusus, disamping mendorong ditetapkannya sistem multi bar association," ujarnya.
Selain itu Maqdir Ismail mengajak anggota Ikadin untuk membangun pos-pos bantuan hukum di daerah hingga cabang-cabang di setiap pengadilan negeri & agama (PN-PA) dalam melayani masyarakat.
"Posbakum-posbakum sebagai pelayanan alias bukan komersial itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Ikadin harus hadir untuk bangsa dan negara," ujarnya.
"Sebagai program kerja setidaknya tiga perkara setiap tahun sehingga sangat dirasakan kehadiran Ikadin di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Apalagi masyarakat kekinian sangat dinamis, katanya, perkara-perkara semakin berkembang. Dicontohkannya, pengadilan agama dewasa ini tidak hanya menangani perkara menikah, talak dan rujuk, melainkan juga sudah menyangkut harta gono-gini, perjanjian pra-nikah, hingga harta warisan lantaran perkawinan dengan masing-masing membawa anak-cucu.
Sementara itu Sekjen Ikadin Rasyid Ridho mengatakan Rapat Kerja Nasional DPP Ikadin itu merupakan arah kerja para ketua bidang sepanjang 5 tahun ke depan sekaligus merefleksikan kinerja Ikadin sebagaimana ikrar Ikadin untuk bangsa dan negara.
"Sinergitas antar-bidang dengan usulan-usulan program kerja masing-masing menjadi tekanan Rakernas tahun 2022 ini," ujarnya, disela-sela rehat didampingi ketua DPD Ikadin DKI Jakarta, Lutfi Fauzi SH CLA.
Pemaparan program kerja DPP Ikadin setiap bidang dalam Rakernas itu, katanya, dibagi dalam tiga rapat pleno. Pleno I bidang keorganisasian, kehumasan, dan hubungan antar-lembaga. Pleno II terkait kerjasama internasional, pembelaan profesi dan bantuan hukum, pendidikan berkelanjutan, kajian hukum, dan konsolidasi organisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia tahun 2022 diharapkan mampu mengimplementasikan kinerja sesuai dinamika hukum yang berkembang dalam masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Maqdir Ismail SH LLM, didampingi Sekjen DR Rasyid Ridho SH MH, di Jakarta, Kamis.
Maqdir mengatakan dinamika hukum negeri ini berlangsung cepat namun diwarnai banyak kontroversi. Produk hukum yang disahkan, katanya, seringkali diuji materi di Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, sambung Ketum Maqdir Ismail yang mengingatkan Ikadin terus mengambil bagian dalam dinamika hukum dan organisasi profesi termasuk revisi UU Advokat nomor 18 tahun 2003.
"Revisi UU Advokat butuh perhatian khusus, disamping mendorong ditetapkannya sistem multi bar association," ujarnya.
Selain itu Maqdir Ismail mengajak anggota Ikadin untuk membangun pos-pos bantuan hukum di daerah hingga cabang-cabang di setiap pengadilan negeri & agama (PN-PA) dalam melayani masyarakat.
"Posbakum-posbakum sebagai pelayanan alias bukan komersial itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, dan Ikadin harus hadir untuk bangsa dan negara," ujarnya.
"Sebagai program kerja setidaknya tiga perkara setiap tahun sehingga sangat dirasakan kehadiran Ikadin di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Apalagi masyarakat kekinian sangat dinamis, katanya, perkara-perkara semakin berkembang. Dicontohkannya, pengadilan agama dewasa ini tidak hanya menangani perkara menikah, talak dan rujuk, melainkan juga sudah menyangkut harta gono-gini, perjanjian pra-nikah, hingga harta warisan lantaran perkawinan dengan masing-masing membawa anak-cucu.
Sementara itu Sekjen Ikadin Rasyid Ridho mengatakan Rapat Kerja Nasional DPP Ikadin itu merupakan arah kerja para ketua bidang sepanjang 5 tahun ke depan sekaligus merefleksikan kinerja Ikadin sebagaimana ikrar Ikadin untuk bangsa dan negara.
"Sinergitas antar-bidang dengan usulan-usulan program kerja masing-masing menjadi tekanan Rakernas tahun 2022 ini," ujarnya, disela-sela rehat didampingi ketua DPD Ikadin DKI Jakarta, Lutfi Fauzi SH CLA.
Pemaparan program kerja DPP Ikadin setiap bidang dalam Rakernas itu, katanya, dibagi dalam tiga rapat pleno. Pleno I bidang keorganisasian, kehumasan, dan hubungan antar-lembaga. Pleno II terkait kerjasama internasional, pembelaan profesi dan bantuan hukum, pendidikan berkelanjutan, kajian hukum, dan konsolidasi organisasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022