Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Didik Istianta mengatakan penyidik mencari kemungkinan tersangka lain kasus korupsi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan (diklat) Badan Kepegawaian Daerah 2009 akan bertambah.
"Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, bisa jadi akan ada tersangka lainnya," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut telah dimulai pihaknya sejak 5 Januari 2016 lalu dengan memeriksa sekitar 300 saksi dari berbagai pihak terkait.
Hasilnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan seorang tersangka atas nama Roro Yoewati yang kini masih aktif menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bekasi bidang Sumber Daya Manusia, Jumat (18/3).
Kasus yang menyeret Roro ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009 saat dia masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp8 miliar, sebanyak Rp2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.
Didik mengatakan Roro saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Pondokbambu, Jakarta Timur selama 20 hari untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Kita terus kembangkan kasus ini dengan memeriksa kesaksian pihak lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Penyelidikan kasus ini masih terus berjalan, bisa jadi akan ada tersangka lainnya," katanya di Bekasi, Jawa Barat, Minggu.
Menurut dia, penyidikan kasus tersebut telah dimulai pihaknya sejak 5 Januari 2016 lalu dengan memeriksa sekitar 300 saksi dari berbagai pihak terkait.
Hasilnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan seorang tersangka atas nama Roro Yoewati yang kini masih aktif menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bekasi bidang Sumber Daya Manusia, Jumat (18/3).
Kasus yang menyeret Roro ke tahanan ini terjadi pada tahun 2009 saat dia masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi.
Dari anggaran penyelenggaraan diklat prajabatan golongan I, II, dan III senilai Rp8 miliar, sebanyak Rp2,4 miliar di antaranya disalahgunakan tersangka hingga masuk ke rekening pribadinya.
Didik mengatakan Roro saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Lapas Pondokbambu, Jakarta Timur selama 20 hari untuk memudahkan proses penyelidikan.
"Kita terus kembangkan kasus ini dengan memeriksa kesaksian pihak lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016