Anggota Komisi VII DPR RI Ribka Tjiptaning mengharapkan aturan baru labelisasi galon air minum isi ulang yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) benar-benar objektif untuk kepentingan kesehatan masyarakat atau konsumen.
"Saya mengkhawatirkan akan adanya persaingan dagang dibalik regulasi ini sehingga BPOM diminta untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang," katanya melalui keterangan tertulis.
Menurut Ribka, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan lebih jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, tapi harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut mantan Ketua Komisi IX DPR RI itu ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Baca juga: Dinkes kesulitan pantau kualitas air isi ulang
Baca juga: Pegiat Lingkungan: AMDK Galon Sekali Pakai Menciptakan Masalah Sampah Baru di Masyarakat
Baca juga: Direktur Pengelolaan Sampah KLHK: Tak masuk logika galon sekali pakai higienis dan aman virus
Sementara itu Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menambahkan menurut beberapa ahli, dari kajian kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.
Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan BPOM yang terkesan tergesa-gesa mengeluarkan aturan tersebut di tengah keberatan serta kajian yang masih dilakukan berbagai kalangan, termasuk para ahli.
"Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa, apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain ?, " katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. "Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7) lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislsator harapkan aturan labelisasi galon air guna ulang obyektif
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Saya mengkhawatirkan akan adanya persaingan dagang dibalik regulasi ini sehingga BPOM diminta untuk tidak tergesa-gesa memberlakukan aturan baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon air isi ulang," katanya melalui keterangan tertulis.
Menurut Ribka, BPOM perlu mengkaji lebih jauh dan lebih jernih sebelum memberlakukan aturan yang baru ini. BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, tapi harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Menurut mantan Ketua Komisi IX DPR RI itu ada pihak yang keberatan atas regulasi yang mau dibuat oleh BPOM ini sehingga aspirasi mereka juga perlu didengarkan.
Seperti diketahui, BPOM berencana melakulan pelabelan biofespanol A (BPA) pada galon guna ulang yang memiliki izin edar karena dinilai kandungan BPA membahayakan kesehatan, namun rencana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan akademisi, praktisi, dan politisi.
Baca juga: Dinkes kesulitan pantau kualitas air isi ulang
Baca juga: Pegiat Lingkungan: AMDK Galon Sekali Pakai Menciptakan Masalah Sampah Baru di Masyarakat
Baca juga: Direktur Pengelolaan Sampah KLHK: Tak masuk logika galon sekali pakai higienis dan aman virus
Sementara itu Direktur Salemba Institute Edi Homaidi menambahkan menurut beberapa ahli, dari kajian kandungan bahan BPA pada galon guna ulang masih dalam ambang toleransi dan belum ada bukti empiris bahwa penggunaan air dari galon guna ulang menyebabkan kanker dan gangguan pada janin.
Oleh karena itu pihaknya mempertanyakan BPOM yang terkesan tergesa-gesa mengeluarkan aturan tersebut di tengah keberatan serta kajian yang masih dilakukan berbagai kalangan, termasuk para ahli.
"Sebenarnya di belakang rencana itu ada apa, apakah benar untuk kesehatan masyarakat atau ada kepentingan lain ?, " katanya.
Sebelumnya Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Prof. Aru Wisaksono Sudoyo menyebutkan, belum ada bukti air galon guna ulang menyebabkan penyakit kanker. Prof. Aru menegaskan 90-95 persen kanker itu dari lingkungan.
Ia memaparkan, kebanyakan pasien yang terkena kanker karena paparan-paparan gaya hidup seperti kurang olahraga dan makan makanan yang salah, merokok, dan lain sebagainya. "Jadi belum ada penelitian air galon itu menyebabkan kanker,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/7) lalu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Legislsator harapkan aturan labelisasi galon air guna ulang obyektif
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022