Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak menghadirkan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung pada sidang kedua perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
Ade Yasin mengikuti persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, Rabu, secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sebelum persidangan dimulai menyampaikan keberatan, karena pada sidang perdana, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memindahkan Ade Yasin ke rumah tahanan di Bandung.
"Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di tahanan KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli," kata Roynal.
Baca juga: Kuasa hukum: KPK seret Ade Yasin ke kasus dugaan suap BPK tanpa kelengkapan bukti
Baca juga: Sidang perdana ungkap KPK tak lakukan OTT Ade Yasin
Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.
"Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan," kata Roni Yusuf.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
Baca juga: Jaksa KPK: ada temuan BPK yang buat Ade Yasin menyuap auditor BPK
Baca juga: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa suap Rp1,9 M untuk raih WTP
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tak hadirkan Ade Yasin pada sidang dugaan suap BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ade Yasin mengikuti persidangan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi yang dilakukan di Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, Rabu, secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Kuasa hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu sebelum persidangan dimulai menyampaikan keberatan, karena pada sidang perdana, ketua majelis hakim Hera Kartiningsih telah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar memindahkan Ade Yasin ke rumah tahanan di Bandung.
"Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di tahanan KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli," kata Roynal.
Baca juga: Kuasa hukum: KPK seret Ade Yasin ke kasus dugaan suap BPK tanpa kelengkapan bukti
Baca juga: Sidang perdana ungkap KPK tak lakukan OTT Ade Yasin
Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Roni Yusuf mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.
"Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan," kata Roni Yusuf.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.
Baca juga: Jaksa KPK: ada temuan BPK yang buat Ade Yasin menyuap auditor BPK
Baca juga: Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa suap Rp1,9 M untuk raih WTP
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali tak hadirkan Ade Yasin pada sidang dugaan suap BPK
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022