Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus dua orang tersangka bernama Debi Eka (37) dan Dani Samburo (39) yang terbukti mengedarkan obat terlarang kategori obat daftar G di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengaku resah atas aktivitas sejumlah pemuda di toko kosmetik Kampung Bojong RT 001/001, Desa Bojong Sari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

"Awalnya kami menerima laporan warga, ada toko kosmetik yang sering dikunjungi oleh pemuda di wilayah Kedungwaringin," kata Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana di Cikarang, Selasa.

Obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya adalah golongan obat keras yang berbahaya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh produsen  disebutkan bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.

Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan di lokasi kios yang dimaksud hingga menemukan obat jenis tramadol sebanyak 852 butir dan 883 butir obat terlarang lain.

"Jadi toko kosmetik itu dijadikan kedok saja. Tersangka Dani yang kebetulan ada di lokasi kami amankan untuk diinterogasi. Dia mengaku ternyata hanya bekerja sebagai penjaga toko," ucapnya.

Petugas menggali keterangan tersangka Dani dan mendapatkan informasi bahwa orang yang mempekerjakan sekaligus pemilik toko kosmetik tersebut bernama Debi, pria asal Aceh Utara.

Tim langsung bergegas ke rumah kontrakan Debi di Perum Grand City II, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu polisi menemukan ribuan butir tramadol dan obat-obatan lain yang dilarang untuk diedarkan tanpa izin.

"Di kontrakan itu kami menyita barang bukti berupa 1.850 butir tramadol dan 3.000 butir obat terlarang lain, serta uang hasil penjualan sebanyak Rp1.590.000," katanya.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menggrebek toko kosmetik lain yang juga menjual obat daftar G di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Sebanyak tiga tersangka berinisial FZ (21), MI (21), dan AH (31) ditangkap petugas karena terbukti menjual obat-obat terlarang kepada pemuda-pemuda di Kecamatan Tambun Selatan dan sekitarnya.

"Sehingga total barang bukti obat-obatan yang kami amankan dari operasi di Bulan Mei sampai Juli tercatat sebanyak 9.132 butir heximer, 3.328 tramadol serta uang penjualan sebesar Rp2,4 juta," kata Dedi.

Para tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022