Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang juru parkir, Rindon (75) yang berlangsung di Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, Senin (7/3) lalu.

"Pelaku dibunuh oleh teman sesama juru parkir yang berniat mengambil uang korban untuk pergi haji," kata Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Awal Chaeruddin di Cikarang, Kamis.

Sebelumnya, korban ditemukan dalam rumah kontrakannya di Kampung Kali Ulu RT 02/01, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurut Awal, para pelaku yang terlibat yakni Ade Johan (25) dan Ari Widiyanto (22), mereka merupakan tetangga korban yang mengetahui persis keseharian korban sebagai juru parkir.

"Waktu peristiwa penemuan mayat korban, keduanya sudah melarikan diri, kami sudah mencurigai dan terus melakukan upaya penyelidikan," katanya.

Polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku setelah beberapa hari melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi.

"Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (15/3) malam, di daerah Lampung dan Lamongan, Jawa Tengah. Kami tangkap di dua lokasi karena mereka berpencar usai membagi hasil dari aksinya membunuh dan merampok korban," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya dari penangkapan itu berupa sebilah kapak, satu unit ponsel Samsung dan uang tunai Rp5,5 juta.

"Total harta korban yang dicuri Rp16 juta, sementara yang kami amankan hanya Rp5,5 juta," katanya.

Dikatakan Awal, kedua pelaku dijerat pasal 365 Ayat 4 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016