Sukabumi (Antara Megapolitan) - Puluhan karyawan PT Peternakan Ayam Manggis VI Sukabumi yang merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tersebut mengadu ke DPRD Kabupaten Sukabumi.

"Ada 74 karyawan yang di PHK atau dipecah secara sepihak oleh perusahaan itu, bahkan sama sekali tidak diberikan pesangon. Padahal ada banyak karyawan yang sudah bekerja hingga belasan tahun di perusahaan tersebut," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Peternakan Ayam Manggis, Usep Husaeri di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, kedatangan puluhan korban PHK yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, M Jaenudin dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi di Aula Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan keluhannya.

Pemecatan sepihak yang dilakukan perusahaan tersebut karena karyawan yang telah bekerja belasan tahun ini meminta diangkat menjadi karyawan tetap. Diharapkan, hasil audiensinya ini pihak legislatif bisa mencarikan solusi yang tepat, karena akibat pemecatan ini, mantan karyawan menjadi menganggur.

"Hal yang wajar jika karyawan kontrak yang sudah bekerja belasan tahun meminta menjadi karyawan tetap, tetapi bukannya diangkat mereka malah dipecat. Seharusnya sesuai UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan setiap karyawan kontrak harus diangkat menjadi karyawan tetap apabila sudah melakukan pekerjaan yang sama lebih dari satu tahun,"tambah Usep.

Menanggapi keluhan korban PHK itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Jaenudin mengatakan pihaknya akan mengundang pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait pemecatan massal karyawannya. "Kami sudah menyiapkan surat panggilan untuk pemilik atau pengelola PT Peternakan Ayam Manggis VI, pemanggilan tersebut pada Jumat, (18/3) atau Senin, (21/3)," katanya.

Sementara, Kasi Pengawasan Disnakertrans, Hutapea menambahkan dilihat dari surat edaran yang dikeluarkan perusahaan itu dipastikan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, tuntutan pegawainya untuk dijadikan karyawan tetap sudah tepat dan didasari oleh UU.

Jika merunut ke UU puluhan pegawai yang di PHK itu sudah layak menjadi karyawan tetap karena lama bekerjanya sudah lebih dari satu tahun bahkan ada belasan tahun. "Jelas perusahaan tersebut melanggar UU, maka kami tidak akan tinggal diam dengan adanya PHK masal ini," tambanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016