Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat membentuk Satuan Tugas Sigap, Cepat, dan Tanggap (Satgas Sat-set) sebagai inovasi program untuk menjawab kebutuhan masyarakat mengatasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di daerah itu.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan pembentukan satgas ini sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang peran Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah serta Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4/2012 terkait ketertiban umum.

"Satgas ini yang akan lebih banyak berkontribusi dalam menjamin terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat," katanya di Cikarang, Kamis.

Dia mengatakan Satgas Sat-set dibentuk dengan tujuan optimalisasi kinerja Satpol PP dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Jadi dengan adanya Satgas Sat-set ini, peran Satpol PP akan lebih dalam terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang terjadi," ucapnya.

Satgas ini bertugas melakukan patroli kewilayahan secara rutin dengan tujuan memelihara serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum juga iklim kondusif wilayah.

Satpol PP Kabupaten Bekasi juga membuka layanan khusus sebagai wadah untuk menjawab laporan serta aduan masyarakat apabila terjadi suatu peristiwa yang berkaitan tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Layanan ini berbentuk hotline yang dapat diakses publik melalui jaringan komunikasi daring di nomor WhatsApp 081286269805 sebagai penghubung masyarakat kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi demi percepatan penindakan.

"Layanan komunikasi langsung ini juga sekaligus untuk menunjang tugas Satgas Sat-set agar lebih cepat melakukan tindakan penegakan berdasarkan laporan masyarakat," katanya.

Ganda menjelaskan area kerja satgas ini meliputi ruang lingkup tertib tata ruang, tertib jalan, angkutan jalan dan sungai, jalur hijau, taman dan angkutan umum, saluran kolam dan tepi pantai, lingkungan, serta tempat usaha dan usaha tertentu.

Kemudian Tertib bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan dan keramaian, serta tertib peran serta masyarakat. Jika suatu saat terjadi peristiwa gangguan ketenteraman dan ketertiban di area itu, masyarakat dapat meneruskan kepada Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti.

"Satgas Sat-set ini sudah langsung menjalankan tugas perdana dengan melakukan tahapan penertiban pedagang kaki lima dan parkir liar di Pasar Cibitung, Pasar Tambun, dan sekitar Sentral Grosir Cikarang bersama unsur terkait. Satgas ini akan tetap bersinergi dengan unsur terkait sesuai dengan ranah masing-masing," kata dia.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022