Jakarta (Antara Megapolitan) - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa semua angkutan umum, baik yang berbasis aplikasi online maupun angkutan konvensional, harus terdaftar sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua angkutan umum harus terdaftar, semua harus mendaftar, termasuk ojek pangkalan harus mendaftar, harus dites juga keamanannya," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden di Medan Merdeka Utara, Jakarta, setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden, Selasa sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres untuk mengomentari pelarangan angkutan umum berbasis aplikasi online, terutama perusahaan Grabtaxi yang berpusat di Malaysia dan Ubertaxi yang berpusat di California, AS.
Menurut JK, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait masalah tersebut, yakni unsur kepentingan rakyat banyak terhadap sarana transportasi dan perkembangan teknologi.
"Baik transportasi biasa maupun yang online, ini semua menyangkut rakyat kecil kan? Supir taksi, pengendara gojek, grab, mereka semua rakyat kecil," kata dia.
Kedua, JK menambahkan bahwa teknologi sudah berkembang makin pesat dan tidak ada orang yang dapat menahan lajunya.
"Teknologi memberikan efisiensi, dan jangan lupa ini bukan hanya soal angkutan, Anda mau makan martabak juga bisa (dipesan melalui aplikasi angkutan online)," kata dia.
JK menilai efisiensi sistem transportasi berbasis online membuat lalu lintas lebih rapi karena angkutan datang pada saat dipesan sehingga tidak banyak orang berkeliaran.
Oleh karena itu, Wapres berpendapat bahwa kedua sistem angkutan umum tersebut harus dibatasi jumlahnya dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan.
"DKI harus punya perencanaan dulu, taksi dibutuhkan berapa, ini (berbasis online) berapa, sehingga tidak semuanya seenaknya bertambah dan menyebabkan masalah," kata dia.
Pada Senin lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis online kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.
Surat tersebut dilayangkan Jonan karena menilai angkutan umum berbasis aplikasi telah menyalahi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Semua angkutan umum harus terdaftar, semua harus mendaftar, termasuk ojek pangkalan harus mendaftar, harus dites juga keamanannya," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden di Medan Merdeka Utara, Jakarta, setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden, Selasa sore.
Pernyataan tersebut disampaikan Wapres untuk mengomentari pelarangan angkutan umum berbasis aplikasi online, terutama perusahaan Grabtaxi yang berpusat di Malaysia dan Ubertaxi yang berpusat di California, AS.
Menurut JK, ada dua hal yang perlu diperhatikan terkait masalah tersebut, yakni unsur kepentingan rakyat banyak terhadap sarana transportasi dan perkembangan teknologi.
"Baik transportasi biasa maupun yang online, ini semua menyangkut rakyat kecil kan? Supir taksi, pengendara gojek, grab, mereka semua rakyat kecil," kata dia.
Kedua, JK menambahkan bahwa teknologi sudah berkembang makin pesat dan tidak ada orang yang dapat menahan lajunya.
"Teknologi memberikan efisiensi, dan jangan lupa ini bukan hanya soal angkutan, Anda mau makan martabak juga bisa (dipesan melalui aplikasi angkutan online)," kata dia.
JK menilai efisiensi sistem transportasi berbasis online membuat lalu lintas lebih rapi karena angkutan datang pada saat dipesan sehingga tidak banyak orang berkeliaran.
Oleh karena itu, Wapres berpendapat bahwa kedua sistem angkutan umum tersebut harus dibatasi jumlahnya dengan perencanaan yang tepat sesuai kebutuhan.
"DKI harus punya perencanaan dulu, taksi dibutuhkan berapa, ini (berbasis online) berapa, sehingga tidak semuanya seenaknya bertambah dan menyebabkan masalah," kata dia.
Pada Senin lalu, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melayangkan surat permintaan pemblokiran aplikasi yang digunakan layanan transportasi berbasis online kepada Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.
Surat tersebut dilayangkan Jonan karena menilai angkutan umum berbasis aplikasi telah menyalahi Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ant).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016