Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat, optimistis ada solusi yang bijaksana dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan penghapusan tenaga honorer pada akhir 2023, khususnya bagi guru.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Hanafi di Kota Bogor, Selasa (12/7), mengatakan sejumlah opsi telah diberikan pemerintah pusat dan pendataan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus berjalan.
 
"Pasti ada jalan keluarnya, tidak mungkin pemerintah membiarkan kekosongan guru, atau pengabdian guru honorer begitu saja. Pasti ada solusi dan kita sedang upayakan, misalnya pengangkatan PPPK," kata Hanafi.
 
Hanafi menyebutkan dari 1.600 guru honorer tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Bogor, sudah 317 guru honorer yang sudah lulus ujian dan tinggal menunggu pengangkatan, sedangkan 500 formasi baru untuk PPPK telah dikomunikasikan dengan pemerintah pusat pada  2022.
 
Dari jumlah itu, Pemerintah Kota Bogor masih memperjuangkan 783 guru honorer untuk bisa menjadi PPPK hingga tahun 2023.
 
Baca juga: 817 guru honorer Kota Bogor disiapkan diangkat jadi PPPK
Baca juga: Pemkab Bogor buka 1.520 formasi PPPK untuk guru berstatus honorer
 
Menurut Hanafi, jumlah total guru SD dan SMP di Kota Bogor mencapai 8.000 orang yang sebagian besar adalah pegawai negeri sipil menjelang masa pensiun.

Kehadiran guru honorer sangat membantu terselenggara kegiatan belajar dan mengajar di sekolah untuk mengisi kekosongan guru PNS yang setiap bulan minimal 10 orang telah pensiun.
 
Diketahui, telah ada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.
 
Melalui keterangan pers yang dikutip dari situs resmi Kemenpan-RB, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pun telah mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
 
Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
 
Pengangkatan pegawai melalui pola alih daya sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022