Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis eximer dengan sasaran pelajar di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Pebayuran AKP Siswo, SH di Bekasi, Rabu, menyebutkan pelaku bernama Emis (40) dan putranya bernama Nandar (22). Mereka ditangkap Senin (7/3).

Menurut dia, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Wates RT 002 RW 003 Desa Karang Mekar Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, tanpa perlawanan.

"Keberhasilan penangkapan pelaku berkat informasi yang kami himpun dari salah satu keluarga korban yang meninggal dunia akibat overdosis mengonsumsi eximer," ujarnya.

Korban diketahui berinisial RK yang merupakan pelajar SMP Negeri 1 Pebayuran Kabupaten Bekasi.

"Pelaku menjual obat yang berfungsi sebagai antipsikotik secara bebas kepada para pelajar SD, SMP dan SMU," ujarnya.

Siswo menegaskan bahwa peredaran obat itu sudah dilarang oleh Kementrian Kesehatan karena dapat mengakibatkan pemakainya kecanduan.

Ia mengatakan, pihaknya sempat menugaskan salah satu anggotanya untuk menyamar menjadi salah seorang pembeli pil tersebut.

"Pelaku sebenarnya berprofesi sebagai pengembala sapi di dekat rumahnya. Tapi juga menjual eximer untuk memperoleh pendapatan sampingan," katanya.

Siswo mengatakan, pihaknya berhasil menyita barang bukti dari rumah pelaku sebanyak 1.080 butir pil eximer di dalam toples dan sudah dalam bentuk kemasan plastik kecil.

"Setiap plastik berisi empat butir pil eximer yang siap jual," katanya.

Barang bukti lainnya yang jiga diamankan adalah uang hasil penjualan eximer sebesar Rp265 ribu, sebuah ponsel, dompet kecil dan satu plastik besar untuk menyimpan pil eximer.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Keduanya terancam pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016