Wali Kota Bogor, Jawa Barat,  Bima Arya Sugiarto menyebut bahwa inovasi  Surat Pemberitahuan Pajak Terutang elektronik Pajak Bumi dan Bangunan- Perdesaan dan Perkotaan (e-SPPT PBB-P2) berhasil meningkatkan penerimaan pajak daerah karena mudah diakses masyarakat.

 Bima Arya, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan sejumlah permasalahan penerimaan pajak PBB-P2 yang selama ini berbentuk cetak sebagian besar dapat diatasi oleh e-SPPT yang dapat diakses melalui aplikasi.
 
"Inovasi pelayanan publik ini dampaknya dirasakan sangat signifikan terhadap penerimaan PBB-P2. Tertinggi di tahun 2021 sebesar Rp 159,25 miliar, meskipun pandemi COVID-19," kata Bima.
 
Baca juga: Segera daftar E-SPPT
Baca juga: Wajib pajak pengguna e-SPPT di Kota Bogor diberikan diskon PBB
 
Menurut dia, inovasi berbasis teknologi informasi ini menghilangkan proses distribusi SPPT PBB-P2, mengefisienkan waktu dan anggaran penyampaian SPPT PBB-P2, memberikan kepastian wajib pajak dimana pun berada dapat menerima SPPT PBB-P2 secara elektronik pada awal bulan Januari.
 
Selain itu, dapat mempercepat dan mempermudah wajib pajak dalam membayar SPPT PBB-P2, memberikan informasi tagihan, pembayaran dan kanal pembayaran, mendekatkan layanan pajak kepada masyarakat Indonesia yang memiliki Objek Pajak Tanah/Bangunan di Kota Bogor.
 
Setelah ada Inovasi e-SPPT, Pemkot Bogor melalui Bapenda memulai Pengelolaan Pajak PBB-P2 dengan kegiatan penetapan pajak secara massal dan pengiriman massal SPPT PBB-P2 secara elektronik.
 
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta tiga Perumda tingkatkan retribusi pajak dengan kembangkan bisnis
 
Kegiatan itu hanya memerlukan waktu satu jam untuk seluruh wajib pajak dengan tanda tangan secara elektronik. Setelah SPPT PBB-P2 tersampaikan, wajib pajak dapat melihat atau mengunduh dokumen digital SPPT PBB-P2 melalui telepon seluler.
 
“Wajib pajak dapat lebih awal melakukan pembayaran melalui 20 kanal pembayaran dan melihat riwayat pembayaran SPPT PBB-P2 secara detail” katanya.
 
Bima memastikan keberlanjutan siapapun wali kotanya dengan payung regulasi Perwali Nomor 186 Tahun 2020. Kemudian, sosialisasi yang berkelanjutan sampai RT, RW, PKK dan dengan melakukan penyempurnaan inovasi yang terus menerus agar sistem ini semakin efektif.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022