Makassar (Antara Megapolitan) - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menghormati keputusan Jaksa Agung Haji Muhammad Prasetyo yang mengesampingkan perkara (deponering) kasus hukum mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Ya, itu kewenangvan Jaksa Agung, Jaksa Agung nanti yang melaksanakannya. Artinya, kita itu harus hormati kewenangannya," kata Wapres Kalla di Makassar, Jumat.

Wapres meminta semua pihak turut menghormati keputusan hukum terhadap mantan dua petinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo akhirnya mengeluarkan keputusan deponering atas kasus eks Abraham Samad dan Bambang Widjodjanto.

Jaksa Agung mengambil langkah deponering tersebut dengan menggunakan hak prerogatif yang diberikan Pasal 35 Huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Oleh karena itu, kata Prasetyo, sejak diputuskan deponering itu, kedua perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan.

Ia berpandangan pemberantasan korupsi adalah merupakan kepentingan umum. Sementara itu, bagi baik AS maupun BW, yang dikenal luas sebagai tokoh dan figur yang memiliki komitmen memberantas korupsi ketika menghadapi tuduhan tindak pidana memerlukan pembuktian.

"Apabila tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan memengaruhi semangat pemberantasan korupsi di negara kita", katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mendesak Jaksa Agung untuk menjelaskan alasan (deponering) tersebut.

"Jaksa Agung punya hak (men-'deponering') kalau menyangkut kepentingan umum. Nah, untuk kepentingan umum apa? Itu yang harus dijelaskan kepada publik supaya tidak simpang siur," kata Badrodin.

Dalam kasus Abraham dan Bambang, lanjut dia, kejaksaan sudah menyatakan berkas telah lengkap (P-21) yang artinya memang ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

"JPU (jaksa penuntut umum) menyatakan lengkap, artinya JPU sependapat dengan Polri bahwa ada pidana, ada pelaku," ujarnya.

Kapolri menambahkan bahwa kasus tersebut semestinya dilanjutkan ke pengadilan karena sudah P-21.

"Ini (deponering) ada persyaratannya. Jaksa Agung harus mengatakan terkait dengan kepentingan publik itu apa? Supaya masyarakat tahu," katnya.
(Ant).
    

    

Pewarta: Fransiska Ninditya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016