Sukabumi (Antara Megapolitan) - Anggota Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap enam pelaku penipuan perekrutan tenaga kerja PT Semen Jawa Sukabumi dengan jumlah korbannya mencapai ratusan orang.

"Enam pelaku tersebut dua diantaranya adalah wanita. Setiap pelaku mempunyai peran dan fungsinya masing-masing," kata Kabag Operasi Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim di Sukabumi, Kamis.

Menurutnya, keenam terduga pelaku ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena masih diperiksa oleh tim penyidik Polres Sukabumi Kota.

Tetapi, pihaknya akan menetapkan tersangka pada kasus penipuan kepada 658 pencari kerja dengan total kerugian seluruh korbannya mencapai Rp2 miliar.

Tim penyidik bekerja maraton untuk mengungkap kasus ini karena jumlah korbannya yang mencapai ratusan orang sehingga membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk memintai keterangan satu persatu dari korban.

"Keenam orang ini merupakan warga Sukabumi. Untuk melancarkan modusnya mereka menyewa rumah yang berada di sekitar pabrik semen di Kampung Cipendeuy RT 02 RW 10, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi untuk dijadikan kantor. Namun demikian, terduga penipu ini bukan merupakan warga sekitar lokasi PT Semen Jawa," tambahnya.

Sulaeman mengatakan mereka mengaku sebagai perusahaan perekrut tenaga outsourcing dan untuk menghilangkan kecurigaan calon korbannya ada yang mengaku sebagai Human Resources Development (HRD) PT Semen Jawa.

Namun demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini, apakah ada keterkaitan antara keenam terduga penipu dengan oknum karyawan perusahaan milik investor Thailand itu.

"Pengembangan terus kami lakukan dan jumlah korbannya untuk sementara ini sudah mencapai 658 orang," katanya.

Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah ratusan pencari kerja mendatangi rumah di Kampung Cipendeuy yang dijadikan kantor perekrut tenaga kerja untuk ditempatkan di beberapa divisi PT Semen Jawa.

Antisipasi terjadinya kekerasan dan pengrusakan, polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap enam orang yang ada di kantor itu.

Adapun barang bukti yang disita yakni kwintansi bermaterai Rp6 ribu yang merupakan hasil transaksi korban dengan para perekrut tenaga kerja fiktif dengan nominal uang yang tertera di kwitansi tersebut Rp2 juta hingga Rp5 juta.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016