Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AD, SB, dan S, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum setempat.
"Tiga orang kami amankan dalam sebuah operasi penangkapan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal peristiwa pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di sejumlah tempat kejadian perkara.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan berupa keterangan saksi-saksi, informan, hingga rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku utama bernama Adul yang juga berstatus residivis kasus serupa.
Berbekal identitas tersebut petugas kemudian mencari keberadaan AD hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Petugas melakukan pengepungan hingga penggerebekan saat tiba di lokasi penangkapan namun keberadaan petugas diketahui pelaku AD yang melarikan diri lewat pintu belakang dan kabur menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku AD tidak juga menghentikan kendaraan bahkan mencoba menabrak petugas yang berupaya menghadang laju kendaraan.
Karena tidak berhasil menabrak, AD melompat dan melawan petugas sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
"Pelaku AD masih juga melawan dan membahayakan nyawa petugas. Dia kena luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri," katanya.
Petugas kemudian membawa pelaku AD ke RSUD Proklamasi Karawang namun nyawa pelaku tidak dapat terselamatkan akibat kehabisan darah. "Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan S berikut barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku di antaranya satu unit motor merek Honda Vario warna biru bernopol T 4744 ST dan satu motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 5963 FDU.
Kemudian satu kunci leter T berikut satu anak kunci, empat kunci L, satu kunci stop kontak, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta pelat sepeda motor hasil curian.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Gidion.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Tiga orang kami amankan dalam sebuah operasi penangkapan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal peristiwa pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di sejumlah tempat kejadian perkara.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan berupa keterangan saksi-saksi, informan, hingga rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku utama bernama Adul yang juga berstatus residivis kasus serupa.
Berbekal identitas tersebut petugas kemudian mencari keberadaan AD hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Petugas melakukan pengepungan hingga penggerebekan saat tiba di lokasi penangkapan namun keberadaan petugas diketahui pelaku AD yang melarikan diri lewat pintu belakang dan kabur menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku AD tidak juga menghentikan kendaraan bahkan mencoba menabrak petugas yang berupaya menghadang laju kendaraan.
Karena tidak berhasil menabrak, AD melompat dan melawan petugas sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
"Pelaku AD masih juga melawan dan membahayakan nyawa petugas. Dia kena luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri," katanya.
Petugas kemudian membawa pelaku AD ke RSUD Proklamasi Karawang namun nyawa pelaku tidak dapat terselamatkan akibat kehabisan darah. "Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan S berikut barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku di antaranya satu unit motor merek Honda Vario warna biru bernopol T 4744 ST dan satu motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 5963 FDU.
Kemudian satu kunci leter T berikut satu anak kunci, empat kunci L, satu kunci stop kontak, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta pelat sepeda motor hasil curian.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Gidion.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022