Kapolsek Cikarang Pusat, Ajun Komisaris Awang Parikesit menyatakan motif pelaku, Wahyu Suhada (35), nekat merancang rekayasa kasus kematian dirinya akibat mengalami kerugian setelah berinvestasi senilai Rp2,8 miliar.

"Setelah dilakukan interogasi, alasan yang mendasari Wahyu hingga dirinya nekat merekayasa kematiannya demi klaim asuransi sebesar Rp15 miliar, dikarenakan ia mengalami kerugian dalam aktivitas money game atau permainan uang," katanya saat ungkap kasus di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat.

Awang menjelaskan bahwa pelaku mengakui dirinya terlibat investasi bodong E-Dinar Coin (EDC). Akibatnya ia mengalami kerugian sebesar Rp2,8 miliar.

"Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak setelah mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDC Cash," ucapnya.

EDC Cash sendiri masuk ke dalam daftar investasi ilegal sejak Oktober 2020 lalu, bertepatan dengan tahun yang sama ketika Wahyu mulai merintis aktivitas menjalani investasi bodong tersebut.

"Kepada penyidik, pelaku mengaku mengikuti EDC Cash sejak dua tahun lalu," katanya.

Dia mengaku akan melakukan interogasi lanjutan terkait status keterlibatan Wahyu pada investasi EDC Cash tersebut. EDC Cash menerapkan sistem skema ponzi yang menghimpun dana nasabah untuk membayarkan keuntungan kepada investornya.

"Terkait keterlibatannya dalam EDC Cash, nanti akan kami dalami lagi," kata Awang.

Wahyu dan tiga orang lainnya dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan.

Kasus ini berawal dari laporan palsu yang menyebut adanya kejadian dua pengendara sepeda motor terpental ke Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat usai ditabrak pengendara Toyota Fortuner pada Sabtu (4/6) pukul 03.15 WIB.

Petugas kepolisian dibantu tim SAR, BPBD Kabupaten Bekasi, dan relawan kemudian melakukan penyisiran sungai usai menerima laporan tersebut namun tidak juga menemukan korban tenggelam yang dimaksud. Belakangan diketahui bahwa orang yang disebut tenggelam itu adalah pelaku yang merekayasa kejadian demi klaim asuransi.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022