Ketua Bidang Pemuda DPP Pejuang Bravo Lima (PBL) Kevin Haikal menyebutkan Ali Fanser Marasabessy (AFM) yang viral dalam kasus dugaan pemukulan oleh Faisal Marasabessy (FM) terhadap anak Anggota DPR RI, bukanlah Ketua Bidang Pemuda DPP PBL, melainkan hanya ketua sayap pemuda.

"Ali Fanser bukan ketua pemuda di DPP PBL, tapi ketua di sayap pemuda PBL. Karena secara struktural DPP Pejuang Bravo Lima adanya Ketua Bidang Kepemudaan, yaitu saya sendiri," kata Kevin Haikal dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (6/6).

Kevin yang mewakili Ketua Umum DPP PBL Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi menyebutkan, apa yang terjadi pada insiden di tol Gatot Subroto Jakarta tersebut, tidak ada kaitan maupun sangkutpautnya dengan organisasi DPP PBL.

"Sikap DPP PBL sangat tegas dalam menyikapi pelanggaran hukum, termasuk kekerasan dan main hakim sendiri. Karenanya DPP PBL tidak mentoleransi kekerasan dalam bentuk apa pun," ucap Kevin.

Baca juga: Korban dugaan pemukulan di Tol Dalam Kota lapor ke Polda Metro

DPP PBL mendukung penuh proses hukum atas pelanggaran tersebut, agar siapa pun pelaku pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Sebagai organisasi, lanjut dia, DPP PBL menjunjung tinggi supremasi hukum karena didirikan oleh tokoh-tokoh nasional yang sangat menghormati nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Karena itu, kami akan mendorong agar DPP PBL menyiapkan sanksi tegas sesuai AD/ART organisasi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Terlebih karena kasus tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan tokoh pendiri DPP PBL," tegasnya,

Kevin juga menegaskan, keberadaan Ali Fanser dan FM dalam kejadian itu sebagai seorang personal dan tidak ada kaitannya dengan kegiatan DPP PBL.

"Maka, yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara personal dalam menjalani konsekuensi dari tindakan pribadi-nya," ujarnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
 
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, penetapan tersangka Faisal Marasabessy berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.


Baca juga: Polisi tetapkan Faisal Marasabessy tersangka kasus penganiayaan di jalan tol
Baca juga: Pemuda Pejuang Bravo Lima berikan penjelasan soal insiden di Tol Dalam Kota

Pewarta: Syaiful Hakim

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022