Karawang (Antara Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berjanji akan mempidanakan pemilik sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan alias motor "bodong" menyusul cukup tingginya laporan pencurian kendaraan motor di daerah tersebut.

Kapolres Karawang AKBP Andi Mochammad Dicky Pastika Gading di Karawang, Jumat, mengatakan, selama ini pihaknya hanya menyita motor bodong dalam setiap razia. Sedangkan pemiliknya dilepaskan.

"Tetapi mulai saat ini, sudah diinstruksikan agar petugas menangkap pemilik motor bodong. Kecuali mereka (pemilik motor bodong) mau menyerahkan secara sukarela ke kantor polisi, itu tidak akan dipidana. Kalau terjaring dalam operasi, pasti kita pidanakan pemiliknya," kata dia.

Ia menyatakan, laporan kasus pencurian kendaraan bermotor cukup tinggi. Pada Februari ini saja sudah ada 20 laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

Kasus pencurian kendaraan bermotor di Karawang berada di urutan kedua tertinggi, setelah kasus narkoba. Hampir setiap hari Polres Karawang menerima laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

"Catatan kami, setiap hari ada satu kasus pencurian kendaraan bermotor. Jadi kami akan mengambil tindakan tegas, bukan hanya kepada pencurinya tetapi juga pembeli motor curian," katanya.

Hal tersebut dilakukan karena salah satu pemicu tingginya aksi pencurian bermotor itu ialah akibat masih banyak masyarakat yang membeli motor murah, meski tidak memiliki surat kendaraan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku pencurian kendaraan bermotor, kata dia, aksi itu dilakukan secara terus-menerus, karena sepeda motor curian itu mudah dijual.

Karena itulah, Polres Karawang tidak lagi hanya mengincar pelaku dan penadah sepeda motor curian, tetapi masyarakat yang menjadi pembeli sekaligus pemilik motor bodong juga mulai menjadi target pihak kepolisian.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016