Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan melaksanakan program Mobil Keliling Pelayanan PBB On The Spot.

"Jenis layanan meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan dan atau sanksi administrasi untuk piutang PBB sebelum 2012  termasuk, penghapusan denda sampai dengan 2021," kata Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza dalam keterangannya, Kamis.

Menurut dia,  ada juga balik nama PBB dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi sertifikat tanah, fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB," jelasnya.

Reza mengimbau warga yang ingin melakukan konsultasi mengenai PBB untuk langsung mendatangi lokasi yang telah ditentukan.

"Kami imbau masyarakat untuk mendatangi lokasi mobil keliling PBB, agar mendapatkan informasi dan berbagai kemudahan. Untuk tanggal 30-31 Mei, kami ada di Kelurahan Kemiri Muka dan Puskesmas Kemiri Muka," katanya.

Sebelumnya BKD Kota Depok Jawa Barat, juga mm mengembangkan inovasi secara online untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.

Layanan tersebut katanya baru diluncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.

Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.

Baca juga: BKD Depok: Realisasi pajak daerah triwulan I lampaui target
Baca juga: BKD Depok kembangkan inovasi layanan pembayaran PBB online

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Riza Harahap


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022